Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota
  • Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59
  • Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina
  • Motorola Edge 70 Pro Bocor, HP Premium dengan Kamera 50MP dan Pengisian Cepat 90W
  • Tampil Mewah! Stylo 160 ABS 2026 Tampil Cemerlang dengan Desain Elegan dan Warna Glossy Premium
  • Alasan Terbaru Liam Rosenior Usai Chelsea Kalah dari Man United di Liga Inggris
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Polemik Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, DPR Tak Ada yang Kebal Hukum
Politik

Polemik Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, DPR Tak Ada yang Kebal Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Polemik Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara,  DPR: Tak Ada yang Kebal Hukum
Ilustrasi(Dok.MI)

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron menegaskan tak ada warga negara yang kebal hukum. Hal itu merespons polemik petinggi BUMN yang berpeluang tak bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbas aturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

“Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum,” kata Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, tadi malam.

Herman menekankan bahwa petinggi BUMN tetap bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan korupsi. Meskipun, berstatus bukan penyelenggara negara.

Baca juga : Petinggi BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung: Diusut jika Ada Fraud

“Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut,” ucap Herman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat itu juga menegaskan KPK bisa menindak petinggi BUMN yang terendus melakukan rasuah. Uang negara yang diselewengkan praktis harus dijerat hukum.

“Selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya,” ucap dia.

Baca juga : Polemik UU BUMN, DPR : Pelaku Korupsi Tetap Harus Diproses Hukum 

Sebelumnya, Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuai polemik. Pasal tersebut dinilai berpeluang membatasi KPK mengusut dugaan korupsi BUMN.

Karena di aturan itu termaktub organ BUMN bukan penyelenggara negara. Pada Pasal 3X ayat 1 berbunyi “Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara.”

Sedangkan, Pasal 9G menyebutkan “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” (P-1)

ada Bukan BUMN Direksi DPR Hukum Kebal negara Penyelenggara Polemik tak yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59

29 April 2026

Trump Berubah Pikiran, Batal Kirim Delegasi ke Iran Meski Dianggap Tidak Berguna

29 April 2026

Irwan Lapatta Ajak Pemuda Porame dan Uwemanje Jaga Persatuan dan Hindari Narkoba

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026

KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota

29 April 2026

Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?