Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 2 Maret 2026
Trending
  • 8 Masalah Hidup Han Sun Ho di Awal Episode *Love Phobia*
  • Jadwal Pekan 23 Super League: Persebaya Hadapi PSM di Gelora Bung Tomo
  • Jadwal dan harga tiket bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (22/2), cek sekarang!
  • Perbedaan pendapat bos Agrinas dan Menperin terkait impor 105.000 pikap India
  • Studi: Bayi yang Didengarkan Musik Sejak Lahir Lebih Cepat Berbicara
  • Strategi Pendekatan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Nasional
  • Ketika Pendidikan Kehilangan Amanah untuk Memanusiakan Manusia
  • Shio Paling Beruntung Mulai 23 Februari 2026, Rezeki Mengalir Lancar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Pengamat Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Sangat Lemah
Politik

Pengamat Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Sangat Lemah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Pengamat: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Sangat Lemah
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini.(Dok. Antara)

KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan atau berjalan di tempat. Sebab dalam kenyataannya, secara global, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih jauh tertinggal.

Orin menjelaskan Indonesia saat ini terus berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut integritas pejabat publik baik di lembaga legislatif, eksekutif hingga yudikatif. Menurutnya, politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia masih sangat lemah.

“Harus ada perbaikan arah dan tujuan penegakan hukum, baik dari aspek substansinya maupun evaluasi terhadap berbagai lembaga khususnya Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (4/5).

Baca juga : Kondisi Darurat Korupsi di Indonesia Cerminan dari Kebijakan Pemerintah

Menurut Orin, lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan oleh revisi UU KPK yang memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga kebijakan-kebijakan anti korupsi yang banyak digaung-gaungkan, namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan. Hal itu menyebabkan fungsi pengawasan dan pencegahan KPK tak berjalan efektif.

“Gagalnya pejabat publik menjadi contoh teladan bagi masyarakat, justru yang terjadi sebaliknya banyak kasus-kasus suap yang melibatkan APH dan pejabat publik. Berbagai lembaga seharusnya dievaluasi, diperkuat tindak pencegahan melalui pendidikan anti korupsi hingga pemberian sanksi hukum dan efek jera melalui pemiskinan koruptor,” jelasnya.

Di sisi lain, gagasan-gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan perbaikan UU Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC), justru tak kunjung serius dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Baca juga : KPK Meleyot, Masyarakat makin Permisif terhadap Korupsi

“Upaya pemberantasan korupsi sebaiknya jangan hanya jadikan ajang formalitas, tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera jika terjadi pelanggaran,” jelas Orin.

Selain itu, Orin menyoroti pentingnya kiprah KPK dewasa ini yang justru semakin diperlemah. Selama puluhan tahun, KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas. Sayangnya peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir.

“KPK memiliki tupoksi di bidang Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan korupsi, tapi beberapa kasus yang kontroversial dan melibatkan penguasa beberapa kali tidak memuaskan serta tidak mampu membangun kepercayaan masyarakat,” tukasnya.

Baca juga : Anies-Muhaimin Berjanji bakal Perbaiki UU KPK

Padahal lanjut Orin, salah satu upaya yang harus dilakukan KPK untuk mencegah korupsi adalah dengan pemberian edukasi dan penanaman budaya integritas di lingkungan internal pemerintah, terutama dalam kerja-kerja birokrasi.

“Ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dan pencegahan harus diikuti dengan pengawasan dan pemberian sanksi, bukan hanya tugas KPK saja tapi juga menjadi tugas dari masing-masing lembaga,” ujarnya.

Menurut Orin, KPK harus membenahi sistem internal dan memperkuat taringnya untuk menjadi punggawa pencegahan antirasuah. Selain itu, tata kelola penegakan hukum yang serampangan juga semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.

“Berbagai pejabat yang tidak patuh LHKPN juga belum ditindaklanjuti secara maksimal, termasuk harus memperkuat dan responsif terhadap laporan-laporan yang disampaikan PPATK karena itu merupakan instrumen pencegahan,” tandasnya. (H-3)

Hukum Indonesia Korupsi Lemah Masih Pemberantasan Pengamat Politik sangat
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketika Pendidikan Kehilangan Amanah untuk Memanusiakan Manusia

1 Maret 2026

Ego Elit dan Perang: Dari Hitler ke Trump

1 Maret 2026

Prabowo Tanggapi Pembatalan Kebijakan Tarif Trump oleh MA AS

1 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

8 Masalah Hidup Han Sun Ho di Awal Episode *Love Phobia*

1 Maret 2026

Jadwal Pekan 23 Super League: Persebaya Hadapi PSM di Gelora Bung Tomo

1 Maret 2026

Jadwal dan harga tiket bus AKAP Bali ke Jawa Minggu (22/2), cek sekarang!

1 Maret 2026

Perbedaan pendapat bos Agrinas dan Menperin terkait impor 105.000 pikap India

1 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?