Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Video terakhir Vidi Aldiano saat berjuang melawan sakit, kepala tertunduk penuh rasa sakit
  • Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Live Moji/SCTV: Arsenal, Chelsea, Man City, Man United
  • Pemakaman Vidi Aldiano Penuh Haru, Sahabat Artis dan Ayah Ucapkan Terima Kasih
  • Banyak Orang Salah Pilih! Honda Vario 125 CBS Jadi Skutik Terbaik di Kelasnya!
  • Tantangan Pendidikan di Era Modern
  • Kesalahan keuangan yang sering diabaikan banyak orang
  • Akhirnya Dicabut, Status Tersangka Nabilah Obrien, Selebgram Korban Pencurian Jadi Tersangka
  • Opini: Kekacauan Koordinasi – Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Ternyata Royal Enfield Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN, Apa Hukumannya
Politik

Ternyata Royal Enfield Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN, Apa Hukumannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Ternyata Royal Enfield Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN, Apa Hukumannya?
Ridwan Kamil.(MGN)

SEPEDA motor merek Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Kendaraan itu kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil) per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan, Cawang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (28/4).

Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing. Namun, biasanya KPK meminta klarifikasi kepada penyelenggara negara yang tidak mencatatkan aset dalam laporannya.

Baca juga : KPK Tak Spesialkan Pemanggilan Ridwan Kamil

“Tentunya informasi tersebut juga harus didukung dengan data pendukung ya, karena kita tidak bisa menyatakan bahwa si A memiliki aset berupa baik itu rumah atau tanah, tapi juga tidak didukung dengan data pendukungnya,” ujar Tessa.

KPK mendorong semua pejabat mengisi LHKPN dengan benar. Laporan itu ditujukan untuk menyegah korupsi terjadi.

“(LHKPN) ini fungsinya juga dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan,” ucap Tessa.

Baca juga : KPK Sita Jejak Korupsi BJB di Rumah RK

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Baca juga : Termasuk Motor dan Mobil Ridwan Kamil, 26 Kendaraan Disita KPK Terkait Korupsi Bank BJB

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can/P-3)

 

ada Apa Enfield Hukumannya Kamil LHKPN Ridwan Royal tak Ternyata
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Opini: Kekacauan Koordinasi – Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada

15 Maret 2026

Opini: Penyempurnaan Program Asuransi

15 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Video terakhir Vidi Aldiano saat berjuang melawan sakit, kepala tertunduk penuh rasa sakit

15 Maret 2026

Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Live Moji/SCTV: Arsenal, Chelsea, Man City, Man United

15 Maret 2026

Pemakaman Vidi Aldiano Penuh Haru, Sahabat Artis dan Ayah Ucapkan Terima Kasih

15 Maret 2026

Banyak Orang Salah Pilih! Honda Vario 125 CBS Jadi Skutik Terbaik di Kelasnya!

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?