Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Maret 2026
Trending
  • 7 destinasi Balikpapan yang bisa dikunjungi dengan mobil rental
  • Hasil F1 GP Australia 2026 – Strategi Pit Stop Mengalahkan Ferrari, Mercedes Finis 1-2 dengan Russell dan Antonelli
  • Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas
  • 7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie
  • Jam Tayang Moto3 di Thailand 2026: Live SpoTV, Veda Ega Pratama Posisi 5 Klasemen
  • Masih Layak Dibeli? Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Jupiter Z1 untuk Penggunaan Harian
  • Ungkapan promosi baju di WA, untung besar dan laris manis
  • Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci: CCTV curi dugaan pencurian, pemilik jadi tersangka
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KPK Beberkan Alasan di Balik Penyitaan Sepeda Motor Merek Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition dari Ridwan Kamil
Politik

KPK Beberkan Alasan di Balik Penyitaan Sepeda Motor Merek Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition dari Ridwan Kamil

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KPK Beberkan Alasan di Balik Penyitaan Sepeda Motor Merek Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition dari Ridwan Kamil
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KPK Beberkan Alasan Menyita Motor Royal Enfield Hitam Ridwan Kamil

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor merek Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kendaraan itu diambil sementara gegara diyakini berkaitan dengan kasus suap dugaan rasuah dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Penyitaan itu harus ada dasarnya, apa bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Baca juga : KPK Sita Jejak Korupsi BJB di Rumah RK

Ridwan Kamil sejatinya memiliki dua motor berjenis Royal Enfield. Satunya, berwarna hijau dan kerap digunakan olehnya dalam sejumlah acara.

Motor yang hijau itu diduga tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani penyidik. Sehingga, kata Tessa, penyitaan tidak bisa dilakukan.

“Jadi antara penyitaan atau barang bukti itu terkait dan bisa menerangkan dalam hal ini bisa dokumen atau barang bukti elektronik, atau juga kalau itu dalam bentuk aset, rumah, kendaraan bisa merupakan aset yang digunakan dalam sebuah tindak pidana dalam hal ini adalah korupsi, atau aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, diduga,” ujar Tessa.

Baca juga : Ternyata Royal Enfield Ridwan Kamil Tak Ada di LHKPN, Apa Hukumannya?

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Baca juga : KPK Tak Spesialkan Pemanggilan Ridwan Kamil

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can/P-3)

Alasan Balik Beberkan Classic dari Edition Enfield Jenis Kamil KPK Limited Merek Motor Penyitaan Ridwan Royal Sepeda
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Soal Pilihan Ganda Bab 7 Halaman 186-189

14 Maret 2026

Pandangan: Jokowi dan KDM

14 Maret 2026

Pajak Ringan untuk Dosen Kurang Mampu

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

7 destinasi Balikpapan yang bisa dikunjungi dengan mobil rental

14 Maret 2026

Hasil F1 GP Australia 2026 – Strategi Pit Stop Mengalahkan Ferrari, Mercedes Finis 1-2 dengan Russell dan Antonelli

14 Maret 2026

Pembaruan Liga Italia: Bintang AS Roma Hubungi Barcelona untuk Transfer Musim Panas

14 Maret 2026

7 Tips Cari Sudut Terbaik untuk Selfie

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?