Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 22 Februari 2026
Trending
  • Tiga Kolam Renang di Solo yang Cocok untuk Berenang Jelang Ramadhan, Termasuk Bengawan Sport Centre
  • 5 skutik besar nyaman untuk mudik, tidak lelah dan hemat bahan bakar!
  • Rem depan motor berdecit, jangan diabaikan, ini 7 penyebab umum
  • Manuver Transfer 3 Raksasa: Persebaya, Persib, dan Persija Incar Bintang Grade A 2026/2027
  • Pengemudi liar patok tarif Rp 100 ribu, warga kaget, wakil gubernur segera tindak lanjuti
  • Menerima Sekoper Narkoba dari AKBP Didik, Kehidupan Harian Aipda Dianita Pernah Minta Bantuan ke Sekuriti
  • Cara Mengelola Emosi Saat Berpuasa Agar Tidak Salah Putuskan
  • Wisatawan beralih ke perjalanan pelan dan pribadi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Shelter Tsunami
Politik

KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Shelter Tsunami

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Maret 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Shelter Tsunami
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka korporasi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan shelter tsunami di NTB. Tempat berlindung bencana itu dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero).

“Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (22/2).

Asep enggan memerinci lebih lanjut perkembangan perkara yang sedang menuju persidangan itu. Pendalaman masih dilakukan oleh penyidik.

Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup

“Dan lain-lainnya masih kita dalami selama ini,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB. Keduanya ialah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek AN dan mantan kepala proyek AH.

“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Keduanya sementara ditahan selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025. (Can/P-3)

Buka Kasus Korporasi Korupsi KPK Peluang Shelter Tambah Tersangka Tsunami
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengemudi liar patok tarif Rp 100 ribu, warga kaget, wakil gubernur segera tindak lanjuti

22 Februari 2026

Industri tekstil RI berharap untung dari pertemuan Prabowo–Trump

21 Februari 2026

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Catatan Khusus Batam dari Menko IPK Agus Harimurti

21 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tiga Kolam Renang di Solo yang Cocok untuk Berenang Jelang Ramadhan, Termasuk Bengawan Sport Centre

22 Februari 2026

5 skutik besar nyaman untuk mudik, tidak lelah dan hemat bahan bakar!

22 Februari 2026

Rem depan motor berdecit, jangan diabaikan, ini 7 penyebab umum

22 Februari 2026

Manuver Transfer 3 Raksasa: Persebaya, Persib, dan Persija Incar Bintang Grade A 2026/2027

22 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?