Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
  • Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
  • Penjelasan Juri Ogoh-Ogoh Wit Satwika Juara I dan Dewi Saraswati Jadi Favorit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Bupati Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Menerima dan Memberi ASN di Luar Ketentuan
Nasional

Bupati Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Menerima dan Memberi ASN di Luar Ketentuan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Bupati Dharmasraya Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Menerima dan Memberi ASN di Luar Ketentuan 
BUPATI Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.(MI/YOSE HENDRA)

BUPATI Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi. 

Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

Baca juga : KPK Sebar Imbauan Tolak Gratifikasi Jelang Natal

Bupati Annisa menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Baca juga : Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi. 

Pihak swasta dan masyarakat juga diminta memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon. Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Baca juga : Rafael Alun Nilai KPK Tak Berhak Tangani Kasusnya

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Ditetapkan di Pulau Punjung pada Maret 2025, edaran ini menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (H-1)

Yose Hendra (YH)

 

ASN Bupati dan Dharmasraya Edaran Ketentuan Larangan luar memberi Menerima Surat Terbitkan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?

14 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026

Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru

14 Maret 2026

5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?