Ekonomi & Bisnis Pemerintah Godok THR untuk Ojol

Pemerintah Godok THR untuk Ojol

26
0
Pemerintah Godok THR untuk Ojol
Ilustrasi ojek online(Antara)

PEMERINTAH tengah menggodok skema pemberian bonus atau tunjangan hari raya (THR) bagi ojek online (ojol) dan pekerja jasa serupa. Pengambil keputusan mengaku kesulitan menentukan kebijakan yang tepat. Nantinya, imbauan untuk memberikan bonus atau THR kepada ojol akan diserukan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berbeda dengan SE THR pekerja swasta lainnya. 

“Dipisah, SE-nya akan ada dua. (Skema untuk ojol) masih dirapatkan. Karena ojol, kurol (kurir online), taksol (taksi online) itu ada yang aktif dan tidak aktif,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada pewarta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2). 

Situasi itu, menurutnya, menyulitkan pemerintah menentukan formula yang pas. Jika imbauan pemberian bonus atau THR dipukul rata, maka dikhawatirkan tak mencerminkan keadilan bagi ojek daring yang selama ini benar-benar aktif melakukan pekerjaannya.

“Jadi kan tidak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” tambah Indah. 

Pemerintah, lanjutnya, juga mengupayakan agar formula dan imbauan untuk memberikan THR atau bonus kepada ojek daring dapat diterima oleh perusahaan penyedia jasa, atau aplikator. 

“Kemenko juga menjalin komunikasi dengan para pengusaha aplikator. Makanya ini belum deal, titik temunya nanti kita cari. Namanya (THR atau Bantuan Hari Raya/BHR) masih dipikirkan,” pungkas Indah.(M-2)

Tinggalkan Balasan