Politik KPK Optimistis Praperadilan Hasto Ditolak Hakim

KPK Optimistis Praperadilan Hasto Ditolak Hakim

37
0
KPK Optimistis Praperadilan Hasto Ditolak Hakim
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto .(MI/Tri Subarkah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini praperadilan tersangka kasus dugaan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai menjalani sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan. “Tetap optimis. Kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (12/2).

Iskandar selaku kuasa hukum KPK yang berkedudukan sebagai termohon dan kuasa hukum Hasto yang diwakili Ronny Talapessy selaku pihak pemohon sama-sama memberikan kesimpulan secara tertulis. Kesimpulan tersebut tidak dibacakan dalam sidang atas permintaan hakim tunggal Djuyamto.

Menurut Iskandar, kesimpulan yang diberikan ke hakim menguraikan soal fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk tanggapan KPK atas bukti yang diajukan pihak Hasto. Pihaknya meyakini bahwa bukti-bukti yang digunakan penyidik KPK relevan untuk menersangkakan Hasto.

“Kalau tidak dilakukan penegakan hukum, artinya malah tidak ada keadilan terkait dengan dugaan adanya peristiwa itu. Dan di Pasal 106 (KUHAP) penyidik mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti apabila menemukan peristiwa pidana,” sambungnya.

Di samping itu, KPK meyakini bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah memenuhi syarat-syarat yang sudah digariskan lewat peraturan perundang-undangan, terutama syarat formil yang memang diuji keabsahannya lewat sidang praperadilan. “Materielnya nanti diuji di perkara pokok,” jelas Iskandar. (Tri/J-2)

Tinggalkan Balasan