Ekonomi & Bisnis Kegiatan Galian C Harus Miliki Izin Pertambangan

Kegiatan Galian C Harus Miliki Izin Pertambangan

32
0
Kegiatan Galian C Harus Miliki Izin Pertambangan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway(Dok Dinas ESDM Kalteng)

SELURUH kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Galian C harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ioni ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway  saat mengikuti rapat bersama Wakil Gubernur Kalteng serta Pejabat JPT Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Jayang Tingang, Selasa (25/2/2025).

Kemudian, Vent menekankan pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. 

Ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan Galian C masyarakat dapat mengurus surat Ijin Pertambangan Batuan (SIPB) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kegiatan pertambangan termasuk Galian C harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengurus perizinan yang diperlukan terkait aktivitas usaha pertambangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vent mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Galian C, karena material dari aktivitas tersebut banyak digunakan untuk pembangunan perumahan dan infrastruktur lainnya.

“Kegiatan Galian C memiliki cakupan yang cukup luas karena kebutuhan masyarakat akan materialnya sangat tinggi, terutama untuk pembangunan rumah dan proyek infrastruktur. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tambahnya. (H-2)

Tinggalkan Balasan