

PENYIDIK Kejaksaan Agung telah memeriksa 70 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang pidana yang terjadi.
“Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Selasa (11/2).
Namun, Harli belum membeberkan identitas puluhan saksi tersebut. Selain memeriksa saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan tiga ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2).
“Terkait dengan penggeledahan, ada 5 dus dokumen, 15 barang bukti elektronik berupa handphone, 1 unit laptop, dan 4 soft file,” ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Harli mengatakan dugaan praktik rasuah ini bermula pada 2018 terkait penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Meski demikian, Harli belum memastikan rasuah di ESDM perihal penerbitan peraturan. Sebab, masih proses penyidikan. Namun, dia menyebut terkait tata kelola tidak jauh-jauh dari perizinan.
“Karena kalau menyangkut masalah tata kelola, tentu di situ apakah soal perizinannya, apakah soal kerjasamanya dengan pihak-pihak lain, apakah ada misalnya disitu hal-hal yang bersifat pemberian dan seterusnya,” ungkapnya.
Hal itu, kata Harli, yang menjadi bagian substansi penyidikan oleh penyidik untuk didalami dan dikaji. Dengan harapan membuat terang peristiwa pidana dan menetapkan tersangka.
“Ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-buktinya ya. Sebanyak mungkin bukti untuk membuat terang tindak pidana ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam penggeledahan di ketiga ruangan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan barang-barang antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file.
Barang-barang itu langsung dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (Yon/I-2)