

SINGAPURA dinilai tak lagi menjamin para pelaku kasus hukum tidak tersentuh hukum. Hal ini merujuk pada tertangkapnya buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik, Paulus Tannos.
“Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, bahwa mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum,” kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (27/1).
Praswad mengatakan KPK sudah bisa menangkap dan mengejar para buron yang bersembunyi di Singapura. Karena terbitnya UU Nomor 5 tahun 2023 yang mengesahkan proses ekstradisi treaty between Indonesia and Singapore.
“Kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu, untuk pertama kalinya berhasil menggunakan perjanjian ekstradisi yang akhirnya setelah sekian lama disepakati antara pemerintah Indonesia dan Singapura,” ujar Praswad.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Fah/J-2)