Politik KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos

KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos

8
0
KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos
Ilustrasi(Dok.MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos. Kini, dia sedang dalama proses pemulangan ke Indonesia dari Singapura.

“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, hari ini.

Fitroh belum bisa memerinci kelanjutan dari penangkapan ini. KPK segera memberikan keterangan melalui konferensi pers.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)

Tinggalkan Balasan