Politik Koruptor Dimaafkan Dinilai Hilangkan Efek Jera, Yusril Itu Otak Belanda

Koruptor Dimaafkan Dinilai Hilangkan Efek Jera, Yusril Itu Otak Belanda

126
0
Koruptor Dimaafkan Dinilai Hilangkan Efek Jera, Yusril: Itu Otak Belanda
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons ihwal efek jera yang berpotensi hilang apabila koruptor diberikan pengampunan. Hal ini terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan harta hasil korupsinya.

“Begini ya, pidana baru kita ini kan enggak lagi banyak bicara efek jera. Ini otak kita ini kan Belanda,” ujar Yusril di kantornya, Jumat, 20 Desember 2024.

Yusril menjelaskan efek jera dengan dipenjara tidak lagi hal yang utama. Untuk menyadarkan koruptor, kata Yusril dapat dilakukan dengan rehabilitasi.

“Jadi ada dia itu rehabilitasi supaya dia menyadari perbuatannya. Jadi taubatan nasuhah lah kira-kira begitu kan. Kerugian negara dikembalikan,” jelasnya.

Selain itu, Yusril menjelaskan pernyataan Prabowo yang akan mengampuni koruptor hanya untuk memudahkan pemahaman masyarakat. Pasalnya, langkah tersebut harus diikuti dengan mekanisme hukum yang sesuai.

“Jadi sebenarnya bahasa Pak Prabowo kan bahasa menjelaskan sesuatu kepada rakyat. Agar rakyat mengerti. Tapi follow upnya tentu adalah satu langkah hukum yang diambil oleh pemerintah,” bebernya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan tengah memberikan kesempatan para koruptor untuk tobat. Dia akan memaafkan jika para koruptor segera mengembalikan uang rakyat yang dicuri.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar Mesir, ditanyangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Desember 2024. (P-5)

 

Tinggalkan Balasan