

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan siap jika Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kembali gugatan lain terkait dugaan lambatnya proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami siap (jika MAKI gugat kembali), kami bukan masalah gugat menggugat yang perlu dicatat bahwa kasus ini kan belum berhenti, belum dihentikan. Nah, masih berproses. Tentunya kami pasti akan memberikan kepastian hukum,” kata Subdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, Rabu (18/12).
Kendati begitu, Mansyur belum bisa memastikan kapan proses hukum terhadap Firli Bahuri akan rampung. Saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Kalo sampai kapan nanti penyidik yang jawab, tergantung kendalanya seperti apa. Tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa tinggal memenuhi P19 saja,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hakim menyebut, dalil yang diajukan MAKI dinilai prematur karena penyidikan dianggap belum cukup bukti.
Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Usiana Amping dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024. Hakim mengklaim peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim juga menyatakan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim MAKI mengenai penghentian penyidikan kasus yang melibatkan Firli Bahuri. (Fik)