KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru hari ini, 2 Desember 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti dugaan korupsi penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
“Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.
Tessa enggan memerinci lokasi pasti penggeledahan. Tapi, kata dia, penyidik menyambangi sejumlah kantor dinas di Pekanbaru.
“Beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan,” ujar Tessa.
Penggeledahan itu sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu. Tessa membantah tim KPK melakukan penangkapan.
“Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” ucap Tessa.
KPK belum bisa memerinci barang yang sudah diambil penyidik. Penggeledahan masih berlangsung saat ini, dan informasi berlebihan dikhawatirkan merusak proses pencarian bukti.
KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, Risnandar mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang itu yakin penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-9)