MENTERI Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mejelaskan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada November 2024 telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online.
“Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” kata Mutyapada konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (21/11).
Rekening-rekening judi online yang diajukan untuk diblokir itu di antaranya Bank Central Asia (BCA) sebanyak 517, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebanyak 126, Bank Negara Indonesia (BNI) sebanyak 58, Bank Mandiri sebanyak 75, Bank CIMB Niaga sebanyak 24, Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 12, dan Bank Danamon sebanyak 3 rekening, Sinarmas (1), Permata (1), Maybank (1), SeaBank (1), Paninbank (1), dan Mega (1).
Tak hanya itu, Mutya juga telah bekerja sama dengan PPATK dan OJK untuk menindak sejumlah aliran dana tak wajar dari judi online dalam sistem dompet digital atau e-wallet.
“Disinyalir platformnya yang banyak dipakai untuk judi judi online ada di Dana, GoPay, OVO, linkaja,” imbuhnya.
Sementara itu, kerja sama yang solid dengan sektor perbankan juga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online.
“Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana,” jelasnya.
Meutya juga menyebutkan bahwa situs judi online hanya merupakan salah satu elemen, sementara aliran dana melalui rekening bank menjadi “nadi” utama praktik ilegal tersebut.
Oleh karena itu, Menkomdigi menilai strategi penanganan tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar aliran keuangan yang mendukung kegiatan judi online.
“Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerapakn sistem keamanan data secara menyeluruh untuk mengetahui aliran dana yang tak wajar baik di pihak penyedia jasa pembayaran perbankan maupun non-perbankan.
“Jadi penyedia jasa pembayaran itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Daftar yang digunakan untuk judi online ini kemudian di share kepada industri sehingga semua bisa mengantisipasi,” imbuhnya.
Bank Indonesia yang juga bekerjasama dengan PPATK dan OJK telah memblokir 70.500 Rekening yang terafiliasi judi online.
“Di sistem pembayaran sejauh ini rekening yang telah dibekukan pleh BI sebanyak 70.500 dan hampir 100% sudah dibekukan. BI juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya para nasabah,” tandasnya. (P-5)