Nasional SKB 3 Menteri Percepat Proses Pembangunan Tiga Juta Rumah

SKB 3 Menteri Percepat Proses Pembangunan Tiga Juta Rumah

21
0

IndonesiaDiscover –

SKB 3 Menteri Percepat Proses Pembangunan Tiga Juta Rumah
SKB tiga menteri dalam percepatan pembangunan tiga juta rumah(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun, yang diharapkan dapat menggerakkan sektor properti dan jasa konstruksi serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Program ini menjadi mesin pendorong untuk sektor-sektor terkait, seperti industri bahan bangunan, yang mencakup pasir, genteng, semen, batu, hingga peralatan perumahan.

Staf Ahli Menteri PU Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, menjelaskan bahwa setiap pembangunan satu rumah memiliki dampak besar pada sektor industri turunan.

“Satu rumah itu bisa menggerakkan lebih dari 150 industri, dari bahan baku hingga peralatan konstruksi. Rantai pasoknya panjang dan melibatkan banyak pihak,” ujar Endra dikutip dari Antara Selasa (26/11).

Endra menambahkan bahwa Program 3 Juta Rumah juga sejalan dengan target Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%, bahkan mencapai angka 8%.

Sektor jasa konstruksi berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kontribusi sekitar 10% hingga 12%. Untuk itu, sektor ini harus dioptimalkan, dengan penekanan pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, sehingga mengurangi ketergantungan pada impor dan lebih memanfaatkan sumber daya lokal.

Lebih lanjut, SKB Tiga Menteri juga dirancang untuk menciptakan lapangan kerja baru.

“SKB ini bukan hanya untuk menciptakan rumah bagi rakyat, tapi juga untuk memastikan masyarakat mendapat manfaat langsung dari proses konstruksinya,” ujar Endra.

Dengan adanya SKB ini, masyarakat di sekitar proyek perumahan juga bisa memperoleh peluang kerja selama pembangunan.

Dalam upaya mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo telah menandatangani SKB yang mengatur beberapa kebijakan kunci.

Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta percepatan proses perizinan PBG yang sebelumnya memakan waktu maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari.

“Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR akan menurunkan harga rumah, menjadikannya lebih terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Program 3 Juta Rumah dapat lebih cepat direalisasikan, tidak hanya mengatasi masalah hunian, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas, termasuk penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor konstruksi domestik.

SKB Tiga Menteri dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono, keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, disambut gembira oleh pengembang anggota Himperra di seluruh Indonesia.

“Pemerintah bergerak cepat. Ini menunjukkan Presiden Prabowo dan para menterinya pro rakyat. Kami berharap SKB ini segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah agar semakin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah,” ujar Ari.

Ari menilai kolaborasi tiga Menteri ini sebagai hadiah istimewa bagi MBR, yang akan sangat membantu meringankan beban masyarakat dalam membeli atau memiliki rumah.

Ari menambahkan, setelah keluarnya SKB Tiga Menteri ini, Himperra berharap agar SKB serupa dapat diterbitkan dengan kementerian lain yang terkait dengan sektor perumahan, seperti Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Lingkungan Hidup, serta lembaga lain seperti PLN dan BPJS-TK, untuk mendukung kelancaran program perumahan nasional.

Sebagai informasi, SKB yang ditandatangani oleh tiga Menteri itu mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah. Ketiga hal tersebut adalah pembebasan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta percepatan proses perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi hanya 10 hari.

Setelah SKB ini dikeluarkan, selanjutnya akan disusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Program 3 Juta Rumah dapat lebih cepat terealisasi, mengatasi masalah hunian, serta memberikan dampak positif pada ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Himperra juga berencana memberikan piagam dan penghargaan khusus kepada Menteri Maruarar Sirait, Menteri Tito Karnavian, dan Menteri Dody Hanggodo dalam acara Rakernas Himperra yang akan berlangsung pada Desember 2024. (Ant/Z-10)

Tinggalkan Balasan