Nasional Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai

12
0

IndonesiaDiscover –

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Pupuk Ilegal di Dumai
Polisi menggrebek tempat pengoplosan pupuk ilegal.(MI/ Rudi Kurnuawansyah)

KASUS dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau.

 

Kasus ini terungkap pada Kamis (14/11) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tim Satreskrim yang dipimpin Ajun Komisaris (AK) Primadona, berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Hasan Basri dan Masroni.

 

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua tersangka itu mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek palsu. Pupuk-pupuk ilegal ini kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai.

 

“Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” kata Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar (AKB) Dhovan Oktavianton, Rabu (20/11).

 

Kasat Reskrim Polres Dumai AK Primadona menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk. “Kita juga menyita 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ujarnya.

 

Primadona mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. “Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

 

Dikatakannya, kasus ini dapat merugikan petani dan merusak kualitas tanah pertanian. Pupuk ilegal yang beredar di pasaran umumnya mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia.

 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas,” pungkasnya. (M-1)

Tinggalkan Balasan