Politik 60 Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal di Kementerian ATR

60 Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal di Kementerian ATR

62
0
60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal di Kementerian ATR
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya(MI/ M ILHAM RAMADHAN AVISENA)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan sebanyak 60% konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal di dalam kementeriannya.

“Jika dipersentasikan konflik pertanahan di Indonesia 60% melibatkan oknum internal di kementerian kami,” ucap Nurson Wahid melalui keterangannya, Kamis (14/11). 

Selain dari internal kementerian, kata dia, permasalahan kasus mafia tanah juga bersumber dari pemborong tanah sebesar 30%. Kemudian 10% disebabkan faktor seperti oknum kepala desa, notaris, pejabat pembuat akta tanah, bisnis makelar dan perantara hingga persatuan makelar tanah. 

“Karena itu kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan stakeholder dari luar. Kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) dari teman-teman BPN ini sendiri juga,” kata Nusron. 

Konflik pertanahan merupakan masalah penting yang harus diselesaikan. Karenanya, Nusron mengapresiasi upaya aparat penegak hukum dalam menangani persoalan maupun konflik di sektor pertanahan. 

Apresiasi itu salah satunya diberikan kepada jajaran kepolisian daerah dengan penyematan pin emas. Salah satu aparat penegak hukum yang mendapatkan penyematan itu ialah Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

“Pemberian pin emas ini dilakukan atas prestasi dalam penyelesaian operasi menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” tutur Nusron. 

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan dirinya berkomitmen akan terus menuntaskan perkara – perkara kejahatan pertanahan yang ada di wilayah hukum Polda Bali. “Kami terus akan tuntaskan masalah kejahatan pertanahan di wilayah hukum Polda Bali,” tegasnya.

Menurut Daniel, permasalahan tanah tidak terlepas dari variabel lain. Bukan hanya masalah pidana saja namun masalah – masalah keperdataan juga terkait dengan masalah tata usaha negara. 

“Terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit, kadang-kadang dalam proses penerbitan itu ada masalah yang dibuka kembali sehingga inilah yang menjadi tantangan kita,” ungkapnya. 

Daniel menyatakan pihaknya harus bekerja sama dari bidang ATR BPN dalam membentuk satgas mafia tanah. Dalam satgas mafia tanah baik di provinsi lain harus bekerja sama dengan kejaksaan dan instasi terkait

“Kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas. Karena kalau nggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan kejahatan,” jelasnya. (H-2)

Tinggalkan Balasan