GENERAL Manager HRD Sritex Group atau SRIL, Haryo Ngadiyono, mengatakan SRIL atau Sritex Group tidak akan melakukan PHK massal seusai putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Hingga saat ini, seluruh perusahaan masih bekerja, meski kapasitasnya tidak penuh karena situasi industri pertekstilan nasional yang sedang bermasalah.
“Semua anak bangsa ini tahu, bahwa kondisi pertekstilan secara nasional sedang tidak baik. Meski begitu, Sritex Group masih beroperasional dan karyawan bekerja seperti biasa. Memang tidak dengan kapasitas penuh, hanya 70%, karena sebab situasi nasional dan bukan karena dipailitkan,” ujar Ngadiyono di Kompleks Pemkab Sukoharjo, Jumat (25/10).
Bahkan terkait perhatian menejemen Sritex Grup, bahwa semua karyawan masih terjamin penuh hak-haknya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan jaminan pensiun. “Semua karyawan ter-cover,” ucapnya tegas.
Lebih dari itu, kini pihak Sritex Group melalui kuasa hukum yang ditunjuk, sedang melakukan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Semarang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tersebut. (WJ/J-3)