Nasional Minta Maaf, UI Tunda Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) S3 SKSG

Minta Maaf, UI Tunda Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) S3 SKSG

14
0

Universitas Indonesia menunda penerimaan mahasiswa baru S3 SKSG (ui.ac.id)Jakarta, indonesiadiscover.com – Universitas Indonesia (UI) mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kasus BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).Pihak UI telah akui permasalahan ini bersumber dari kekurangan dari pihak universitas. Dalam pernyataan tersebut, UI tengah mengambil berbagai langkah untuk mengatasinya, baik dari segi akademik maupun etika.UI juga telah lakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG. Hal ini dilakukan sebagai komitmen jaga kualitas serta integritas akademik.Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah lakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG.Audit tersebut mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, serta pelaksanaan ujian.Berdasar hal tersebut, UI memutuskan penundaan sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG.Penundaan dilakukan hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai.Pengambilan langkah sebagai untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.Sebagai bagian dari upaya ini Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG , sesuai dengan tugas dan kewajibannya.Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.

Tinggalkan Balasan