Nasional Program Gas Murah untuk Industri Dongkrak Daya Saing Industri Keramik

Program Gas Murah untuk Industri Dongkrak Daya Saing Industri Keramik

15
0

IndonesiaDiscover –

Program Gas Murah untuk Industri Dongkrak Daya Saing Industri Keramik
Pekerja beraktivitas di pabrik keramik PT Arwana Citramulia Tbk, Serang, Banten.(ANTARA/Rosa Panggabean)

KETUA Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edi Suyanto mengapresiasi langkah pemerintah yang memperpanjang masa berlaku kebijakan gas murah untuk kelompok industri tertentu. Kebijakan pemerintah itu dinilainya akan mendongkrak daya saing industrik kreamik dalam negeri yang saat ini tengah digempur produk impor.

Anggota Asaki, katanya, masih menikmati program harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit

(mmbtu). Terdapat tujuh sektor yang mendapat harga gas murah, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

“Kami meyakini dengan kehadiran dan perpanjangan HGBT untuk tujuh sektor industri, salah satunya adalah keramik, akan meningkatkan daya saing industri keramik dalam negeri,” ujar Edi di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (14/10).

Baca juga : Industri Keramik Jatuh akibat Harga Gas dan Impor

Edi menyebut kepastian perpanjangan pemberlakuan HGBT menjadi angin segar bagi pengusaha keramik untuk mengembangkan investasi mereka di dalam negeri. Ia mencontohkan salah satu anggotanya, yakni PT Rumah Keramik Indonesia, yang berencana membangun pabrik baru di PT Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah.

“Yang pasti perpanjangan HGBT ini menjawab keraguan dari pemain-pemain baru dari sektor industri keramik yang saat ini lagi mengembangkan atau investasi baru,” katanya.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM No 91.K/MG.01/MEM.M/2023 untuk memperbarui sektor-sektor industri yang berhak menerima program HGBT.

Dalam aturan itu, pemerintah mengeluarkan sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Itu berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.
Beleid itu juga menambah empat industri baru sebagai pengguna gas murah. (E-2)

Tinggalkan Balasan