Nasional Waspada! Kemnaker Siapkan Call Center Cegah Loker Palsu

Waspada! Kemnaker Siapkan Call Center Cegah Loker Palsu

26
0

Berikut adalah ilustrasi yang menggambarkan pencari kerja yang sedang berhati-hati saat memeriksa lowongan kerja di internet. Foto: AIJakarta, inimaangraya.com,- Mengingat meningkatnya kasus penipuan dalam rekrutmen tenaga kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Pastikan perusahaan yang dilamar memiliki izin operasional yang sah dan terdaftar di lembaga terkait.“Kami mengingatkan pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah,” ujar Sunardi, Kepala Biro Humas Kemnaker, dalam rilis resmi.Untuk menghindari penipuan, Kemnaker menyarankan agar calon pekerja melakukan verifikasi melalui website resmi perusahaan atau menghubungi pihak berwenang.Sunardi menegaskan pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikan uang dalam proses rekrutmen. Jika menemukan lowongan yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.Sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka saluran pengaduan melalui website resmi dan hotline di 1500 630. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan indikasi penipuan atau hal mencurigakan terkait lowongan pekerjaan.“Saya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena penipuan ini merupakan tindak pidana,” lanjut Sunardi.Kemnaker juga mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang dapat diakses melalui call center, WhatsApp, situs web, dan media sosial.Selain itu, Satgas khusus juga telah dibentuk dengan melibatkan berbagai instansi seperti Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Kominfo, dan Polri. Satgas ini bertugas memverifikasi informasi lowongan kerja dan menindak tegas pihak yang menyebarkan informasi palsu.Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id yang berisi informasi lowongan kerja yang telah diverifikasi.Ke depannya, Pemerintah juga akan menerapkan registrasi QR Code pada setiap lowongan kerja, sesuai dengan Perpres Nomor 57 Tahun 2023, guna mengurangi penipuan dan meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di Indonesia.Sumber: Kemnaker RI

Tinggalkan Balasan