Politik Bawaslu Gaungkan Netralitas Kepala Desa saat Pilkada 2024

Bawaslu Gaungkan Netralitas Kepala Desa saat Pilkada 2024

18
0
Bawaslu Gaungkan Netralitas Kepala Desa saat Pilkada 2024
Anggota Bawaslu RI Puadi.(Bawaslu RI)

JELANG pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus menggaungkan isu netralitas aparatur sipil negara, tak terkecuali kepala desa. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, jajaran pengawas di daerah bakal mengundang bupati/wali kota seindonesia untk menyosialisasikan larangan bagi kepala desa yang berpihak selama gelaran Pilkada 2024.

Menurut Puadi, regulasi yang bakal disosialisasikan itu adalah Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengatur larangan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, personel TNI/Polri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Nanti (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dengan netralitas kepala desa,” kata Puadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/8).

Baca juga : Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024

Adapun tujuan dari sosilasisasi tersebut, sambungnya, adalah mencegah pasangan calon kepala daerah untuk melibatkan kepala desa selama kontestasi Pilkada 2024. Bagi Puadi, sosialisasi yang baik diharapkan mampu mencegah kepala desa untuk membuat kebijakan yang menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon tertentu.

Berkaca dari pengalaman Pilkada 2020, Bawaslu menerima 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait kepala desa yang melakukan perbuatan menguntungkan salah satu pasangan calon.

Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati memprediksi netralitas ASN akan lebih banyak terjadi saat gelaran Pilkada 2024 pada November mendatang ketimbang Pemilu 2024 sebelumnya.

Baca juga : Menko Polhukam Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Netral Pada Pilkada 2024

Oleh karena itu, ia mendorong Bawaslu membuat peraturan khusus untuk mengawasi netralitas ASN pada Pilkada 2024 sangat urgen, mengingat pemerintah bakal membubarkan Komisi ASN (KASN).

“Dengan kondisi KASN yang hendak dibubarkan, sangat sulit mengawasi gerak gerik penjabat kepala daerah. Dimungkiri atau tidak, memang penjabat kepala daerah ini berpotensi menggunakan abuse of power in election untuk kemenangan calon tertentu,” ujar Neni.

Menurutnya, Peraturan Bawaslu merupakan produk hukum mengingat yang dapat menjadi solusi bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan di lapangan. Ia berharap, ASN yang terbukti tidak netral saat Pilkada 2024 dapat dijatuhi hukuman yang menjerakan lewat Perbawaslu tersebut.

“Karena di Pemilu 2024 kemarin netralitas ASN yang sudah jelas sekali ada keberpihakan terhadap salah satu paslon tapi tidak mendapatkan sanksi apapun,” tandasnya. (J-2)

 

Tinggalkan Balasan