IndonesiaDiscover –
PDIP Kota Solo mencurigai kejanggalan terkait seluruh hasil penghitungan suara Pemilu 2024, yang disimpan dalam Sirekap tanpa bisa dibuka kembali atau dicetak terlebih dahulu sebelum proses penghitungan seluruh TPS di kecamatan selesai.
“Sudah bukan rahasia lagi jika Sirekap KPU bermasalah sejak awal. Meski disebut hanya sebagai alat bantu dalam penghitungan, namun sesungguhnya perannya sangat menentukan. Hal itu nyata di saat Panitia Pemungutan tingkat Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi penghitungan suara,” ungkap Koordinator Saksi PDIP Kecamatan Jebres, Ngadiyo, Rabu (21/2).
Menurut dia, dengan tidak adanya dokumen resmi dari penyelenggara Pemilu dalam bentuk apapun, yang nanti bisa digunakan sebagai pegangan para saksi di saat akan menandatangai BA (Berita Acara) D Hasil, yang berisikan hasil penghitungan suara per kelurahan.
Baca juga : Perludem: Menutup Sirekap bukan Solusi Atasi Kekacauan Pemilu
Padahal, lanjut dia, semua saksi mengetahui bahwa proses rekapitulasi di tingkat kecamatan paling cepat membutuhkan waktu lima hari. Selama lima hari, data penghitungan yang sudah masuk hanya disimpan di Sirekap tanpa ada yang bisa mengakses atau membuat salinan.
Ngadiyo mengatakan sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pasal 18 ayat 3 disebutkan saksi akan mendapat kesempatan untuk memeriksa dan mencermati hasil akhir rekapitulasi tersebut.
“Namun data pembanding tidak disediakan oleh penyelenggara melainkan oleh para saksi. Kami khawatir nanti jika menggunakan data dari masing-masing saksi dan berbeda-beda maka akan diulangi lagi proses rekapitulai dari awal,” imbuh dia.
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Hal senada diungkap Ketua PAC Jebres Honda Hendarto mengaku tidak habis pikir dengan sikap KPU yang tetap bersikukuh menggunakan Sirekap sebagai satu-satunya backup data rekapitulasi.
Bahkan, dia menyebut sebenarnya secara de facto rekapitulasi manual tidak dipakai dalam pemilu kali ini.
“Ketika rekapitulasi satu kelurahan selesai tidak dibuatkan salinan baik hardcopy ataupun softcopy,” sergah dia.
Baca juga : KPU Gelar Rapat Pleno Respons Penolakan Sirekap dari PDIP
Untuk bisa mendapatkan salinan satu kelurahan harus menunggu seluruh proses rekap di satu kecamatan selesai padahal itu memakan waktu berhari-hari.
“Siapa bisa menjamin tidak ada yang mengubah data di Sirekap karena kita semua tahu dari awal yang namanya Sirekap sudah bermasalah. Tapi ini masih dipakai sebagai acuan utama,” tandasnya.
Karena itu PDIP mempertanyakan mekanisme pengisian form lampiran D Hasil yang berisikan hasil penghitungan suara per kelurahan.
“Aneh dan penuh kejanggalan mengingat PPK tidak mampu menyediakan salinan baik soft copy Sirekap maupun print out hasil penghitungan di setiap kelurahan, tetapi nanti ketika penghitungan per kecamatan selesai setiap saksi diminta menandatangi lampiran yang memuat hasil penghitungan di setiap kelurahan,” tandas dia.
Ngadiyo mengaku sudah menghubungi Bawaslu untuk mencermati masalah tersebut. Namun pihaknya belum mendapatkan kejelasan sikap Bawaslu apakah mengikuti kemauan penyelenggara atau memiliki kebijakan khusus. Demikian pula dengan Honda Hendarto juga mengatakan jika masalah tersebut sudah dikomunikasikan dengan DPC PDI Perjuangan. (Z-5)