:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241013_RSUD-AWS-Samarinda-2024.jpg)
Penyidikan intensif terus digulirkan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan kelalaian medis yang dialami oleh Ediyanto Wong (63). Pasien tersebut diduga mengalami insiden tertinggalnya kawat penuntun atau guidewire di area jantungnya usai menjalani prosedur medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Kasus ini telah menarik perhatian publik luas dan kini berada di bawah penanganan serius Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Perkembangan Pemeriksaan Saksi dan Pihak Terkait
Sejauh ini, penyidik kepolisian telah memanggil dan memeriksa sebanyak tujuh orang saksi yang terdiri dari unsur internal rumah sakit serta tenaga medis yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam penanganan pasien. Langkah ini diambil untuk memverifikasi laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak keluarga sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam tindakan medis tersebut.
Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan oleh penyidik meliputi:
* Mantan Direktur RSUD AWS Samarinda untuk menggali kebijakan serta prosedur operasional yang berlaku saat insiden tersebut diduga terjadi.
* Sejumlah tenaga keperawatan yang bertugas mendampingi proses medis pasien di rumah sakit.
* Tenaga medis lainnya yang berkaitan erat dengan rangkaian perawatan Ediyanto Wong.
* Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Kuncoro, yang dimintai keterangan guna mengklarifikasi berbagai dokumen rujukan medis pasien.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi ini merupakan fondasi penting dalam membangun konstruksi hukum perkara. Pengembangan penyidikan akan terus dilakukan seiring dengan terkumpulnya alat-alat bukti baru di lapangan.
Pemanggilan Lanjutan Dokter Spesialis Jantung
Fokus utama penyidikan juga diarahkan kepada dokter spesialis jantung berinisial dr. MF. Setelah sempat menjalani klarifikasi awal pada pertengahan Oktober lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan guna mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Pada pemeriksaan perdana yang memakan waktu hingga tujuh jam, penyidik telah mencecar dr. MF dengan sekitar 50 pertanyaan. Materi pemeriksaan saat itu berfokus pada:
* Profil serta riwayat rekam jejak pekerjaan yang bersangkutan di dunia medis.
* Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) medis yang dijalankan selama menangani pasien Ediyanto Wong.
* Verifikasi kronologi kejadian berdasarkan sudut pandang medis terlapor.
Hendrich Juk Abeth, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum dr. MF sekaligus RSUD AWS, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa dirinya kini fokus mendampingi pihak institusi RSUD AWS secara kelembagaan agar penanganan hukum berjalan lebih terarah. Pihak kepolisian memastikan bahwa pemanggilan lanjutan terhadap dr. MF sangat krusial untuk mengonfirmasi keterangan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Peluang Pemeriksaan Tenaga Medis di Singapura
Dalam upaya mengungkap secara komprehensif rangkaian medis yang dialami korban, penyidik Polresta Samarinda tidak menutup kemungkinan untuk memperluas cakupan pemeriksaan hingga ke luar negeri. Pasalnya, Ediyanto Wong sempat mendapatkan perawatan lanjutan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura, setelah menjalani prosedur awal di Samarinda.
Kompol Rahmat Aribowo mengungkapkan bahwa rencana pemeriksaan terhadap dokter di Singapura harus melalui prosedur birokrasi dan hukum yang ketat. Langkah-langkah prosedural tersebut meliputi:
* Melakukan koordinasi awal secara berjenjang dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
* Melanjutkan koordinasi resmi kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mendapatkan izin serta petunjuk teknis.
* Menunggu rekomendasi resmi sebelum akhirnya memberangkatkan penyidik guna melaksanakan pemeriksaan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Opsi ini dinilai penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi medis pasien saat tiba di Singapura serta rekam medis lanjutan yang barangkali dapat memperjelas keberadaan guidewire yang dikeluhkan oleh pihak keluarga.
Langkah Hukum Keluarga Pasien
Keputusan keluarga Ediyanto Wong untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan non-litigasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Laporan resmi telah dimasukkan ke Polresta Samarinda setelah sebelumnya sempat melalui proses pembahasan serta rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kalimantan Timur tanpa adanya titik terang yang pasti.
Persoalan utama yang dipersoalkan adalah tindakan pemasangan ring jantung yang dijalankan di RSUD AWS Samarinda, di mana keluarga mendapati adanya dugaan kawat penuntun yang tertinggal di dalam pembuluh darah serta otot jantung pasien. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dinamis, dan pihak kepolisian membuka peluang seluas-luasnya untuk memeriksa saksi tambahan demi tercapainya kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang bersangkutan.
Hingga saat ini, proses penegakan hukum masih terus berjalan secara intensif dan berada pada tahap penyidikan mendalam. Pihak berwenang dan lembaga terkait belum dapat menarik kesimpulan hukum apapun mengenai dugaan kelalaian medis yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga pasien. Penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian ekstra, mengingat kompleksitas aspek medis serta perlunya pengumpulan alat bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun yuridis.
Penyidik terus berkoordinasi dengan berbagai pihak kompeten, termasuk para ahli di bidang kedokteran forensik, komite etik kedokteran, serta tenaga kesehatan independen. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap keterangan dan temuan medis dianalisis secara objektif sebelum nantinya dibawa ke tahap persidangan. Keluarga pasien maupun pihak fasilitas kesehatan diimbau untuk tetap tenang dan menghormati seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan demi tercapainya keadilan bagi semua pihak yang bersangkutan.



