:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/UMI-Rosdianah-Koordinator-Kejati-Sulawesi-Tengah.jpg)
Ringkasan Berita:
- Rosdianah, alumni Fakultas Hukum dan Magister Hukum UMI, kini menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 13 Agustus 2026.
- Ia mengawali karier sebagai staf tata usaha di Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja pada 1 Maret 2000.
- Perjalanan karier Rosdianah di Korps Adhyaksa berlangsung lebih dari 26 tahun.
- Dari staf administrasi, ia beralih menjadi Jaksa Fungsional pada 2010, kemudian menduduki sejumlah jabatan, di antaranya Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Indonesiadiscover.com, MAKASSAR– Sosok Rosdianah alumni Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) meniti karir di Korps Adhyaksa.
Rosdianah kini mengemban jabatan sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 13 Agustus 2026, dengan pangkat Jaksa Madya.
Ia memulai perjalanan kariernya dari pekerjaan administrasi di Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari dari situs pada 1 Maret 2000, ia menjalankan tugas sebagai staf tata usaha.
Perjalanan panjang itu kemudian membawanya memasuki jabatan fungsional jaksa.
Ia mengemban sejumlah posisi struktural, hingga memperoleh penugasan di lingkungan kejaksaan tingkat provinsi.
Rosdianah memiliki hubungan akademik dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sebagai alumni S1 Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum.
Kisahnya menjadi bagian dari seri “Dari Kampus, Menjadi Dampak”, mengangkat perjalanan alumni UMI dalam mengembangkan keahlian dan menjalankan tanggung jawab profesional di berbagai bidang.
Dimulai di Lappariaja
Perjalanan Rosdianah di institusi kejaksaan dimulai pada 1 Maret 2000.
Ia mengawali pengabdian sebagai staf tata usaha pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.
Posisi tersebut menjadi tahap awal dari perjalanan panjangnya dalam lingkungan penegakan hukum.
Tugas administratif merupakan bagian penting dari penyelenggaraan kerja sebuah institusi.
Pengelolaan dokumen, ketertiban administrasi, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan menjadi unsur yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan organisasi.
Setelah menjalani tugas administratif, Rosdianah melanjutkan penugasannya sebagai staf pada cabang kejaksaan negeri yang sama.
Satu dekade setelah memulai karier, tepatnya pada 6 September 2010, ia tercatat menduduki jabatan Jaksa Fungsional di Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.
Perubahan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan profesionalnya.
Dari lingkungan kerja administrasi, Rosdianah memasuki jalur jabatan fungsional jaksa yang memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalaman selama bertahun-tahun di Lappariaja menjadi bagian dari proses panjang sebelum ia memperoleh penugasan di sejumlah wilayah lain.
Mengemban Tanggung Jawab di Sinjai dan Bone
Setelah menjalankan tugas sebagai Jaksa Fungsional, perjalanan karier Rosdianah berlanjut ke jabatan struktural di lingkungan kejaksaan negeri.
Pada 2014, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Sinjai.
Setahun kemudian pada 2015, ia tercatat menjalankan jabatan serupa di Kejaksaan Negeri Bone, dengan riwayat pengukuhan jabatan struktural pada November 2017.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan salah satu fungsi penting dalam organisasi kejaksaan.
Bidang ini berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam urusan perdata dan tata usaha negara sesuai ketentuan hukum, termasuk fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam ruang lingkup kewenangannya.
Penugasan di Sinjai dan Bone mempertemukan Rosdianah dengan bidang kerja yang berbeda dari pengalaman awalnya sebagai staf administrasi dan Jaksa Fungsional.
Perjalanan tersebut juga memperlihatkan perkembangan tanggung jawab profesional yang dijalaninya secara bertahap.
Bertugas di Kejaksaan Negeri Makassar
Pada April 2020, Rosdianah kembali memperoleh penugasan baru.
Ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Makassar.
Jabatan ini memiliki ruang lingkup berbeda dari tugas sebelumnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan merupakan bagian penting dari administrasi penanganan perkara serta pelaksanaan kewenangan kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
Bidang tersebut membutuhkan ketertiban administrasi, pengelolaan yang akuntabel, serta kepatuhan terhadap prosedur.
Perpindahan penugasan dari Sinjai dan Bone menuju Makassar menambah pengalaman Rosdianah dalam menjalankan fungsi kelembagaan kejaksaan.
Pada tahap ini, perjalanan profesionalnya telah mencakup tugas administratif, jabatan fungsional jaksa, serta kepemimpinan pada beberapa bidang kerja di kejaksaan negeri.
Memasuki Lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Perjalanan Rosdianah kemudian berlanjut ke lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pada Oktober 2021, ia tercatat menjalankan tugas sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penugasan tersebut menjadi bagian baru dalam perjalanan kariernya setelah sebelumnya bertugas di sejumlah kejaksaan negeri.
Pada November 2024, nomenklatur jabatannya tercatat berubah menjadi Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Perubahan tersebut dicatat dalam riwayat jabatan profesionalnya.
Bidang pengawasan dalam organisasi penegakan hukum memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penugasan tersebut, Rosdianah memperoleh pengalaman di lingkungan kejaksaan tingkat provinsi sebelum melanjutkan pengabdian ke Sulawesi Tengah.
Agustus 2026, Dipercaya Menjadi Koordinator Kejati Sulawesi Tengah
Tonggak terbaru perjalanan karier Rosdianah tercatat pada 13 Agustus 2026.
Pada tanggal tersebut, ia mulai menjalankan tugas sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan pangkat Jaksa Madya.
Penugasan ini menandai perjalanan karier selama lebih dari 26 tahun sejak pertama kali bergabung dalam lingkungan kejaksaan.
Dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, ia menjalani penugasan di Kejaksaan Negeri Sinjai, Kejaksaan Negeri Bone, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kini, pengabdiannya berlanjut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Magister Hukum UMI dan Pengembangan Kompetensi Profesional
Di tengah perjalanan kariernya, Rosdianah juga mengembangkan pendidikan akademik melalui Program Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia.
Pendidikan tersebut menjadi bagian dari latar belakang keilmuan yang melengkapi pengalaman profesionalnya di lingkungan kejaksaan.
Ilmu hukum membutuhkan kemampuan memahami norma, menganalisis persoalan, menyusun argumentasi, serta menerapkan ketentuan secara tepat.
Dalam pekerjaan penegakan hukum, kompetensi akademik perlu berjalan bersama pengalaman praktik, pemahaman prosedur, dan integritas profesi.
Pendidikan magister memberikan ruang untuk memperdalam kajian hukum, sementara pengalaman kerja mempertemukan seorang profesional dengan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas.
Keduanya dapat saling melengkapi, meskipun perkembangan jabatan tetap ditentukan oleh mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Perjalanan Rosdianah menunjukkan bahwa pengembangan keilmuan dan pengalaman profesional dapat berlangsung dalam satu lintasan karier yang panjang.
Menjaga Integritas dalam Profesi Penegakan Hukum Profesi jaksa memiliki tanggung jawab yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan hukum dan kepentingan masyarakat.(*)



