Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 30 Agustus 2026
Trending
  • Aksi kritis di media sosial meningkat, tetapi kurang berdampak nyata
  • 7 Ikan Hebat yang Berenang Melawan Arus
  • Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna 2026/2027: Los Celestes Siap Raih Kemenangan
  • Demo 27 Agustus di Jakarta, Kaum Muda Jadi Penyeimbang Utama
  • Belanja Seru dengan Naykilla dan Tenxi di Shopee 9.9
  • Jadwal Kapal Pelni September 2026: Makassar-Tarakan, Segera Cek Tiket!
  • Destry tegaskan kemandirian BI, rupiah naik tajam
  • Dugaan Pelecehan di Dalam Mobil, ABK Kapal Tanker Swasta Dilaporkan ke Polsek Pulau Ternate
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polri Pastikan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Sesuai Aturan
Hukum

Polri Pastikan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Agustus 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ringkasan Berita:

  • Tim hukum Polri memastikan penyelesaian kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengenai putusan akhir dari gugatan tersebut yang akan diumumkan pada Kamis 27 Agustus 2026.
  • Dalam perkara praperadilan yang diajukan Febrie, Polri melalui Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri berperan sebagai termohon I dan II.

Indonesiadiscover.com, JAKARTA –Tim hukum Polri memastikan penyelesaian kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Hukum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan menyampaikan bahwa hal tersebut juga telah disampaikan oleh pihaknya dalam dokumen kesimpulan praperadilan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

“Intinya mengenai permohonan praperadilan ini bahwa seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Polri, semuanya sesuai dengan prosedur. Termasuk penunjukan tersangka,” ujar Dandy kepada wartawan.

Tidak hanya itu, dalam penyampaian kesimpulan tersebut, Polri menurut Dandy juga melampirkan seluruh keterangan ahli dari kedua belah pihak hingga jawaban terhadap gugatan Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah kepada hakim tunggal.

Meski telah menyelesaikan tahap pembuktian dan mengajukan kesimpulan, Dandy tidak ingin menyatakan hasil praperadilan yang sedang dihadapinya.

Dandy mengakui bahwa ia sepenuhnya menyerahkan keputusan akhir dari gugatan tersebut kepada Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, yang akan diumumkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang.

“Kita menunggu hari Kamis saja,” kata Dandy.

Seperti yang diketahui dari praperadilan yang diajukan Febrie, Polri, khususnya Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, bertindak sebagai termohon I dan II.

Selain Polri, Febrie juga mengajukan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang turut dimintai keterangan dalam gugatan praperadilannya.

Mengenai praperadilan ini, Febrie melalui tim kuasa hukumnya meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Di dalam poin petitumnya, kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi mengharapkan agar hakim menyatakan beberapa tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penentuan tersangka, hingga pembatasan perjalanan tidak sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara keseluruhan,” ujar Farizi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Di dalam permohonannya, kuasa hukum meminta kepada hakim untuk menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 sebagai tidak sah.

Selain itu, pihak Febrie Adriansyah juga mengkritik penggeledahan rumah keluarga kliennya di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor pada malam 8 Juli 2026 hingga pagi hari 9 Juli 2026.

Selanjutnya, permohonan dari tim hukum meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diikuti dengan tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026, sehingga tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian kuasa hukum meminta hakim menyatakan batalnya penunjukan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII//RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang ditandatangani pada 10 Juli 2026.

Tidak hanya itu, permohonan terkait juga diajukan oleh pihak Febrie mengenai pembatasan perjalanan ke luar negeri yang diajukan oleh Polda Metro Jaya kepada pihak Imigrasi selama 20 hari.

“Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penunjukan tersangka terhadap Pemohon yang tidak sah dalam perkara A quo,” ujarnya.

Selanjutnya dalam petitum permohonannya, kuasa hukum Febrie juga meminta agar barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan yang dianggap sebagai alat bukti diperoleh secara tidak sah sehingga tidak boleh digunakan dalam proses hukum.

Akibatnya, mereka meminta hakim untuk memerintahkan terdakwa mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penggeledahan tersebut.

“Memerintahkan pihak termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh segera setelah putusan diumumkan,” katanya.

Febrie Ditetapkan Tersangka

Seperti yang diketahui dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus pencucian uang berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah ia diperiksa sebagai saksi sekitar 10 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang kami sampaikan siang ini, yaitu tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan sebagai tersangka terhadap Febrie didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai kasus tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya dikeluarkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU terkait dengan bukti barang berupa valuta asing senilai miliaran rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan di Dalam Mobil, ABK Kapal Tanker Swasta Dilaporkan ke Polsek Pulau Ternate

30 Agustus 2026

Kelapa sawit ditanam kembali pasca kebakaran, ekspor minyak sawit dari lahan karhutla terancam

30 Agustus 2026

Melanesia Bersatu Kepri Minta Penyelidikan Ujaran Kebencian di Media Sosial

30 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Aksi kritis di media sosial meningkat, tetapi kurang berdampak nyata

30 Agustus 2026

7 Ikan Hebat yang Berenang Melawan Arus

30 Agustus 2026

Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna 2026/2027: Los Celestes Siap Raih Kemenangan

30 Agustus 2026

Demo 27 Agustus di Jakarta, Kaum Muda Jadi Penyeimbang Utama

30 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?