Vonis 10 Tahun Penjara dan Pemecatan untuk Mayor Laut Faisal Mulia
Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan pemecatan secara tidak hormat terhadap Mayor Laut Faisal Mulia. Putusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti mengedarkan narkotika dengan memanfaatkan pesawat militer TNI AL. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dalam lingkungan militer.
Penggunaan Pesawat Militer untuk Peredaran Narkoba
Faisal Mulia ditangkap setelah ditemukan membawa 12 paket sabu yang diselipkan dalam bungkus makanan ringan dan dikemas rapi di kotak sepatu PDL TNI AL. Tulisan pada kotak tersebut, “Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal,” menjadi salah satu bukti yang memperkuat tuduhan terhadapnya.
Dalam persidangan, hakim menyebut bahwa tindakan Faisal mulai berawal dari rasa sedih setelah ayahnya meninggal dunia pada 2020. Rasa duka itu membuatnya sering mengonsumsi minuman keras. Dari sana, teman-temannya menyarankannya untuk menggunakan narkotika sebagai alternatif.
Motif dan Kondisi Pribadi Faisal
Sebagai anak sulung, Faisal memiliki tanggung jawab besar untuk menafkahi keluarganya. Ia pernah menikah pada 2012, namun hubungan tersebut berakhir dengan perceraian. Setelah itu, ia kembali menikah pada 2022 dengan seorang perempuan yang dikenalnya di tempat hiburan malam.
Kebiasaan buruk Faisal semakin parah setelah menikah. Ia mulai mengonsumsi sabu secara intensif, dan kebiasaan ini berkembang menjadi transaksi jual beli barang haram di lingkungan korps militer.
Jaringan Peredaran Narkoba
Hakim menyatakan bahwa Faisal tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga menjualnya kepada rekan-rekan sesama perwira TNI. Bahkan, jaringan peredaran narkotika yang dijalankannya menyasar sesama anggota TNI serta rekan-rekan wanita dari istrinya.
Faisal memanfaatkan fasilitas pesawat militer CN 235 yang melayani penerbangan dari Tanjung Pinang menuju Jakarta dan Surabaya. Dengan alasan tertentu, ia memilih menggunakan armada ini untuk mengirimkan sabu ke Madiun, Jawa Timur.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Penyelidikan terhadap Faisal dimulai ketika ia dan istrinya, MBP, melakukan perjalanan dari Tanjung Pinang ke Batam. Di sana, ia mencoba mendatangkan sabu dari seseorang bernama Kapak. Uang tunai senilai Rp 7,5 juta dibayarkan untuk mendapatkan 8 gram sabu.
Setelah mengonsumsi sabu bersama, Faisal dan MBP kembali ke markasnya di Tanjung Pinang. Sisa sabu tersebut dibawa oleh Faisal, yang kemudian merencanakan pengiriman ke Madiun melalui pesawat CN 235.
Penangkapan di Bandara
Pada 26 November 2025, Faisal menyerahkan kotak sepatu PDL yang berisi 12 paket sabu kepada co-pilot pesawat CN 235. Namun, aksi ilegalnya terbongkar saat petugas melakukan pemeriksaan di area pesawat.
Petugas Kasi Intelud Mayor Edwar langsung menangkap Faisal dan menyita 12 paket sabu yang siap dikirim ke Madiun. Selain itu, penggeledahan di rumah Faisal menemukan dua paket sabu tambahan beserta alat isap narkotika, sehingga total barang bukti mencapai 9,83 gram.
Hukuman Berat dan Dampak bagi TNI
Putusan pengadilan memberikan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa tindakan Faisal bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, perbuatan tersebut merusak citra TNI dan menunjukkan kesalahan pergaulan yang serius.



