Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses pelimpahan tahap II dilakukan pada Senin (22/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang sebelumnya ditetapkan sebagai bagian dari klaster kedua dalam kasus tersebut. Mereka akan menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk penyusunan surat dakwaan dan persidangan di pengadilan.
Peristiwa Saat Pelimpahan
Berdasarkan laporan yang diperoleh, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa masuk ke dalam mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti pada pukul 09.08 WIB. Roy Suryo tampak mengenakan batik warna hitam corak kuning, sementara Dokter Tifa memakai seragam tahanan orang. Keduanya dikawal oleh penyidik Polda Metro Jaya saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.
Roy Suryo sempat menolak saat hendak dipakaikan seragam tahanan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian berjalan masuk ke dalam mobil tahanan. Sebelum masuk, ia mengepalkan tangannya dan berteriak “Yo Semangat Merdeka.” Di sisi lain, Dokter Tifa tidak berkomentar sepatah kata pun. Ia hanya melemparkan senyumnya lalu masuk ke mobil tahanan.
Dinamika Penahanan
Proses pelimpahan ini diwarnai dinamika karena kuasa hukum menyebut Roy dan Tifa menolak penahanan. Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini dilakukan karena keduanya belum pulih sepenuhnya setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak Jumat (19/6/2026) malam.
Menurut Refly Harun, kuasa hukum Roy dan Tifa, kondisi kesehatan Roy dipengaruhi oleh penyakit bawaan. Ia tidak merinci jenis penyakit tersebut, tetapi menyebut bahwa kondisi Roy masih belum stabil dan berpotensi memburuk sewaktu-waktu. Menurut Refly, penyakit tersebut bisa naik-turun, sehingga perlu terus dikontrol. Tekanan serta pola istirahat yang tidak teratur dapat menjadi pemicu kondisi yang memburuk.
Sementara itu, Tifauzia disebut sempat harus menjalani perawatan dengan infus hingga Minggu siang. Refly menyebut bahwa kondisi Tifa bahkan lebih mengkhawatirkan dibandingkan Roy. Ia menambahkan bahwa ada rencana pemulangan ke Polda, tetapi pihak kuasa hukum berkeberatan karena kondisi objektif pasien.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum Roy dan Tifa telah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan tersebut, mereka menghimpun sekitar 50 nama yang akan menjadi penjamin, dan jumlahnya masih berpotensi bertambah. Salah satu nama yang disebut adalah tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP, terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat pasal terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Dalam perkembangannya, sejumlah tersangka mengalami perubahan status melalui SP3 dan restorative justice.



