Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 11 Juni 2026
Trending
  • Film Pesta Babi: Jejak Yasinta Moiwend di Jakarta – Siapa yang Menemani?
  • Blak-blakan! Veda Ega Pratama Bocorkan Penyebab Kecelakaan di FP2, Bangkit dan Rebut Start P9 Moto3 Hungaria 2026
  • Spesifikasi dan Harga iQOO 15T: Smartphone Gaming dengan Kamera 200MP OIS
  • Yang Termasuk Daftar Prelist dalam Sensus Ekonomi 2026
  • Ibu Histeris, Anaknya Tewas Dijambret Setelah 4 Hari Koma
  • Lowongan Guru PPPK 2026: Pendaftaran hingga Gaji Sekolah Rakyat
  • Kabar pertukaran pemain Persib dan Persita: Rayco Rodriguez digadang-gadang ditukar dengan Ramon Tanque
  • Gembira Loka Yogyakarta Bagikan Tiket Masuk Gratis, Ini Syaratnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Lowongan Guru PPPK 2026: Pendaftaran hingga Gaji Sekolah Rakyat
Politik

Lowongan Guru PPPK 2026: Pendaftaran hingga Gaji Sekolah Rakyat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Informasi Terkini tentang Lowongan Kerja PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Sekolah Rakyat. Rekrutmen ini berdasarkan surat resmi Kemensos RI nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/06/2026. Pengumuman resmi dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Jumlah Alokasi Formasi PPPK

Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat beberapa formasi yang dibutuhkan:

  • Guru: Sebanyak 3.053 formasi
  • Tenaga Kependidikan (Tendik): Sebanyak 5.127 formasi

Untuk jabatan tendik, terdapat lima formasi yang dibuka, yaitu:

  • Wali asuh
  • Wali asrama
  • Operator sekolah
  • Pengelola keuangan
  • Tenaga administrasi

Persyaratan Umum untuk Pelamar PPPK Guru

Pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang diserahkan saat proses pengangkatan.
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan saat pengangkatan.
  • Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan diserahkan pada saat pengangkatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi persyaratan khusus, seperti:

  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Bersedia bekerja dan bertempat tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat dan/atau diprioritaskan untuk tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
  • Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan ketua yayasan, bagi pelamar yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.

Cara Daftar Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat

Proses pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.
  2. Membuat akun SSCASN melalui laman bagi pelamar yang belum memiliki akun.
  3. Login ke akun SSCASN dan melengkapi seluruh data pendaftaran yang diminta, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
  4. Pilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, dan bidang yang dilamar.
  5. Pilih unit penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Pilih lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT) yang akan digunakan untuk mengikuti seleksi kompetensi.
  7. Setelah seluruh data terisi, lakukan pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan pada informasi maupun dokumen yang diunggah. Jika sudah sesuai, akhiri proses pendaftaran dengan mengirimkan formulir pendaftaran melalui sistem SSCASN.

Besaran Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat

Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru Sekolah Rakyat mendapatkan jabatan fungsional guru ahli pertama. Berdasarkan kualifikasi pendidikan, gaji pokok PPPK Guru Sekolah Rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Kualifikasi D4/S1 termasuk golongan IX sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.203.600–Rp 5.261.500.
  2. Kualifikasi S2 termasuk golongan X sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.339.100–Rp 5.484.000.

Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020. Tunjangan tersebut meliputi:

  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
  • Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Marjane Satrapi: Cerita Iran dari Sudut Pandang Anak Perempuan

11 Juni 2026

LIPSUS: Audit Dapur SPPG di NTT, Perdagangan Titik Program MBG, Dana Tersendat, SPPG di Malaka Tutup

11 Juni 2026

Profil 3 Pemimpin Baru BGN yang Akan Dilantik Presiden Prabowo

10 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Film Pesta Babi: Jejak Yasinta Moiwend di Jakarta – Siapa yang Menemani?

11 Juni 2026

Blak-blakan! Veda Ega Pratama Bocorkan Penyebab Kecelakaan di FP2, Bangkit dan Rebut Start P9 Moto3 Hungaria 2026

11 Juni 2026

Spesifikasi dan Harga iQOO 15T: Smartphone Gaming dengan Kamera 200MP OIS

11 Juni 2026

Yang Termasuk Daftar Prelist dalam Sensus Ekonomi 2026

11 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?