Kebijakan Ekspor Satu Pintu Melalui DSI Masih Dalam Proses Legalisasi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) masih dalam proses legalisasi. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi menjelaskan, periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 menjadi masa transisi implementasi aturan tersebut. Pada tahap awal, DSI belum menjalankan fungsi penuh sebagai trader ekspor. “Seperti yang disampaikan Pak Mendag, pemberlakuan penuh dari aturan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor baru akan terjadi pada 1 Januari 2027,” kata Dewi kepada media, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan regulasi teknis terkait ekspor satu pintu masih difinalisasi sebelum resmi diundangkan. Kemendag akan menyampaikan isi lengkap aturan setelah proses legalisasi rampung. “1 Juni sampai dengan 31 Desember ini adalah masa transisi. Peraturannya masih diproses untuk legalisasi. Kalau sudah resmi diundangkan akan disampaikan,” ujar Dewi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut Kemendag tengah menyiapkan Permendag baru yang mengatur mekanisme ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Regulasi tersebut disusun seiring pembentukan DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.
Budi mengatakan aturan teknis itu dipercepat agar pelaksanaan masa transisi dapat dimulai sesuai jadwal pada Juni 2026. Pemerintah juga melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga terkait perubahan tata kelola ekspor tersebut. “Ya otomatis (Permendag baru). Ini harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini rampung, paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). – (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Pemerintah menempatkan fase ini sebagai tahap penyesuaian sebelum sistem ekspor satu pintu diterapkan penuh. Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum dijual ke pasar internasional. Devisa hasil transaksi nantinya tetap masuk kembali ke Indonesia.
Pemerintah membentuk DSI untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Langkah tersebut diambil karena praktik under invoicing dan transfer pricing masih ditemukan dalam perdagangan ekspor dan dinilai memengaruhi penerimaan negara serta validitas data perdagangan nasional.
DSI juga disiapkan menjadi platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. Pemerintah berharap tata kelola baru itu dapat memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan sumber daya alam nasional.
Tantangan Implementasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan risiko bottleneck dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai bisnis sawit membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan karena harga minyak sawit bergerak sangat cepat mengikuti pasar global. Eddy mengatakan pelaku usaha tidak menolak kebijakan pemerintah. GAPKI tetap memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah, namun meminta mekanisme transisi ekspor satu pintu dibahas bersama pelaku industri agar tidak memicu ketidakpastian di pasar.
“Dalam setiap bisnis, itu harus keputusannya cepat. Kan gitu. Ini kan butuh keputusan cepat,” kata Ketum GAPKI saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan harga minyak sawit dapat berubah hanya dalam hitungan jam. Kondisi itu membuat eksportir membutuhkan kepastian terkait pihak yang mengambil keputusan transaksi dan penentuan harga ekspor. Menurut dia, keterlambatan proses transaksi justru dapat merugikan seluruh pihak. Eddy mencontohkan situasi ketika harga sedang tinggi namun keputusan transaksi terlambat diambil, lalu harga turun keesokan harinya.
“Kalau DSI terlalu lama, deal sekarang padahal besok ternyata turun, kan dirugikan,” ujarnya.
Eddy mengaku pelaku usaha dan importir sempat terkejut setelah munculnya Peraturan Presiden terkait ekspor satu pintu SDA. GAPKI juga menilai industri sawit belum dilibatkan dalam pembahasan awal sehingga memunculkan ketidakpastian di pasar. Ia mengatakan ketidakjelasan mekanisme ekspor membuat importir menahan pembelian. Kondisi itu langsung menekan harga crude palm oil (CPO) di pasar domestik. Eddy menyebut harga CPO di Dumai sempat berada di level Rp15.300 sebelum pidato Presiden Prabowo Subianto. Dalam waktu sekitar dua jam, harga turun menjadi Rp14.500 dan tidak ada pembelian dari pasar. Penurunan kembali terjadi hingga ke level Rp12.300, namun pasar tetap sepi transaksi.
“Jadi artinya pasar ini butuh kepastian. Pasar butuh informasi yang jelas,” kata Eddy.
GAPKI menyoroti kompleksitas pasar ekspor sawit Indonesia yang telah menjangkau lebih dari 160 negara. Eddy mengatakan kondisi itu berbeda dengan komoditas lain karena kebutuhan importir sawit sangat beragam, terutama setelah sekitar 90 persen ekspor sawit Indonesia berbentuk produk hilir. Ia mempertanyakan kesiapan skema baru apabila seluruh dukungan ekspor nantinya berada di bawah PT DSI pada 2027. Menurut dia, eksportir selama ini telah memiliki jaringan pasar masing-masing yang dibangun dalam waktu panjang.
“Jangan sampai nanti justru dengan ini terhambat, pasar kita hilang,” ucap Eddy.
Ia menambahkan minyak sawit bukan satu-satunya minyak nabati di dunia. Importir, kata dia, dapat beralih ke negara produsen lain atau menggunakan minyak nabati substitusi apabila pasokan dari Indonesia dinilai sulit diakses.
GAPKI meminta pemerintah terus melibatkan pelaku usaha selama masa transisi kebijakan berlangsung. Asosiasi berharap mekanisme ekspor satu pintu dapat dirumuskan secara jelas agar tidak mengganggu pasar sawit nasional yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pemerintah kemudian membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang dalam faktur lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya, sedangkan transfer pricing dilakukan melalui penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.


