Peran dan Pendapat Mantan Kepala BPK dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sorotan banyak pihak. Salah satu tokoh yang turut memberikan perhatian adalah Agung Firman Sampurna, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022. Ia bahkan menjadi saksi ahli meringankan Nadiem dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Agung menjelaskan bahwa ia memutuskan untuk menjadi saksi setelah mendapatkan data-data terkait kasus tersebut. “Karena saya harus yakin bahwa yang saya bantu ini memang pantas untuk dibantu,” ujarnya dalam wawancara khusus.
Dari data yang diterimanya, Agung menyatakan tidak ada bukti bahwa Nadiem bersekongkol untuk mengatur harga alat elektronik pendidikan tersebut. Ia menilai hal ini merupakan bagian dari gunung es permasalahan soal kerugian negara. “Kerugian negara itu tidak identik dengan pidana. Sesuatu yang niscaya terjadi, tinggal bagaimana cara kemudian meresponsnya,” katanya.
Penjelasan tentang Metodologi Audit dan Kerugian Negara
Agung juga menyoroti pentingnya merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan memastikan kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara. Ia menilai bahwa audit yang digunakan sebagai bukti di pengadilan tidak sesuai dengan metode yang seharusnya digunakan.
“Di pengadilan, saya mengatakan audit yang menjadi bukti di pengadilan ternyata di luar metode. LHA yang saya terima merupakan laporan terhadap program. Jika audit terhadap program, harusnya audit kinerja dan bukan audit investigasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa prosedur audit investigasi memiliki unsur-unsur penting, seperti kerugian, perbuatan melawan hukum, dan hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian. “Predikasi dalam kasus Nadiem tidak ada. Predikasi yang merupakan syarat dari pemeriksaan investigasi itu tidak ada,” tambahnya.
Kompetensi dan Proses Audit
Agung menilai bahwa masalah dalam kasus ini mulai dari metodologi penghitungan. “Kalau saya katakan masalah itu sudah mulai dari bukti materiil utama. Aspek formal yang dibutuhkan dalam perkara korupsi ketika itu bukan OTT, berarti harusnya ada pejabat yang memberi kewenangan, ada perbuatan melawan hukum, dan kemudian ada kerugian negara,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa prosedur pengadaan yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) cukup baik. “Saya yakin bahwa pengadaan itu di bawah harga pasar. Karena prosedur yang dibikin sama LKPP itu bagus banget. Jadi LKPP ini akan mengumpulkan data dari principal dan memastikan harga-harga ini tidak di atas harga pasar,” tambahnya.
Persoalan dalam Penyelesaian Kerugian Negara
Agung menegaskan bahwa kerugian negara tidak selalu berarti pidana. “Kerugian negara itu tidak identik dengan pidana. Sesuatu yang niscaya terjadi, tinggal bagaimana cara kemudian meresponsnya,” jelasnya.
Ia menyarankan agar penyelesaian kerugian negara dilakukan secara perdata atau administratif jika terjadi kelalaian. Namun, jika terdapat tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. “Kerugian negara tidak harus bentuknya korupsi. Kerugian itu artinya harus ada yang ganti. BPK itu memastikan siapa yang ganti,” tambahnya.
Rekomendasi dan Solusi
Agung menyarankan agar UU Tipikor direvisi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. “Memberantas tindak pidana korupsi tidak hanya menangkap orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Memberantas tindak pidana korupsi bisa dengan edukasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPK dan Kejaksaan Agung. “Saya merindukan kolaborasi itu terus berjalan. Jangan kita kedepankan ego sektoral lembaganya masing-masing,” tambahnya.
Kesimpulan
Agung menegaskan bahwa kerugian negara tidak selalu berarti pidana. Ia berharap agar penegak hukum lebih bijak dalam menangani kasus-kasus seperti ini. “Jangan kemudian ketika kerugian negara, orang pasti nih, korupsi. Tidak begitu ceritanya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook, sehingga tidak mungkin disebut tidak independen. “Saya tidak terlibat di dalam pengadaan Chromebook. Saya bukan PPK, bukan pejabat di kementerian yang ikut merumuskan kebutuhan Chromebook,” tambahnya.



