Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 23 September 2026
Trending
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
  • ShopeeVIP+ ‘Sekali langganan, dapat semua’, bisa dapat akses Netflix!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Mantan Ketua BPK: Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Politik

Mantan Ketua BPK: Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran dan Pendapat Mantan Kepala BPK dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi sorotan banyak pihak. Salah satu tokoh yang turut memberikan perhatian adalah Agung Firman Sampurna, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022. Ia bahkan menjadi saksi ahli meringankan Nadiem dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Agung menjelaskan bahwa ia memutuskan untuk menjadi saksi setelah mendapatkan data-data terkait kasus tersebut. “Karena saya harus yakin bahwa yang saya bantu ini memang pantas untuk dibantu,” ujarnya dalam wawancara khusus.

Dari data yang diterimanya, Agung menyatakan tidak ada bukti bahwa Nadiem bersekongkol untuk mengatur harga alat elektronik pendidikan tersebut. Ia menilai hal ini merupakan bagian dari gunung es permasalahan soal kerugian negara. “Kerugian negara itu tidak identik dengan pidana. Sesuatu yang niscaya terjadi, tinggal bagaimana cara kemudian meresponsnya,” katanya.

Penjelasan tentang Metodologi Audit dan Kerugian Negara

Agung juga menyoroti pentingnya merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan memastikan kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara. Ia menilai bahwa audit yang digunakan sebagai bukti di pengadilan tidak sesuai dengan metode yang seharusnya digunakan.

“Di pengadilan, saya mengatakan audit yang menjadi bukti di pengadilan ternyata di luar metode. LHA yang saya terima merupakan laporan terhadap program. Jika audit terhadap program, harusnya audit kinerja dan bukan audit investigasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa prosedur audit investigasi memiliki unsur-unsur penting, seperti kerugian, perbuatan melawan hukum, dan hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian. “Predikasi dalam kasus Nadiem tidak ada. Predikasi yang merupakan syarat dari pemeriksaan investigasi itu tidak ada,” tambahnya.

Kompetensi dan Proses Audit

Agung menilai bahwa masalah dalam kasus ini mulai dari metodologi penghitungan. “Kalau saya katakan masalah itu sudah mulai dari bukti materiil utama. Aspek formal yang dibutuhkan dalam perkara korupsi ketika itu bukan OTT, berarti harusnya ada pejabat yang memberi kewenangan, ada perbuatan melawan hukum, dan kemudian ada kerugian negara,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa prosedur pengadaan yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) cukup baik. “Saya yakin bahwa pengadaan itu di bawah harga pasar. Karena prosedur yang dibikin sama LKPP itu bagus banget. Jadi LKPP ini akan mengumpulkan data dari principal dan memastikan harga-harga ini tidak di atas harga pasar,” tambahnya.

Persoalan dalam Penyelesaian Kerugian Negara

Agung menegaskan bahwa kerugian negara tidak selalu berarti pidana. “Kerugian negara itu tidak identik dengan pidana. Sesuatu yang niscaya terjadi, tinggal bagaimana cara kemudian meresponsnya,” jelasnya.

Ia menyarankan agar penyelesaian kerugian negara dilakukan secara perdata atau administratif jika terjadi kelalaian. Namun, jika terdapat tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. “Kerugian negara tidak harus bentuknya korupsi. Kerugian itu artinya harus ada yang ganti. BPK itu memastikan siapa yang ganti,” tambahnya.

Rekomendasi dan Solusi

Agung menyarankan agar UU Tipikor direvisi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. “Memberantas tindak pidana korupsi tidak hanya menangkap orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Memberantas tindak pidana korupsi bisa dengan edukasi,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPK dan Kejaksaan Agung. “Saya merindukan kolaborasi itu terus berjalan. Jangan kita kedepankan ego sektoral lembaganya masing-masing,” tambahnya.

Kesimpulan

Agung menegaskan bahwa kerugian negara tidak selalu berarti pidana. Ia berharap agar penegak hukum lebih bijak dalam menangani kasus-kasus seperti ini. “Jangan kemudian ketika kerugian negara, orang pasti nih, korupsi. Tidak begitu ceritanya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengadaan Chromebook, sehingga tidak mungkin disebut tidak independen. “Saya tidak terlibat di dalam pengadaan Chromebook. Saya bukan PPK, bukan pejabat di kementerian yang ikut merumuskan kebutuhan Chromebook,” tambahnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 Agustus 2026

Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

31 Agustus 2026

Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?