Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 1 November 2026
Trending
  • 8 tips agar vacuum cleaner portable bisa awet dan tidak cepat rusak
  • Sosok 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda
  • 50 soal pilihan ganda akidah akhlak kelas 10 SMA: ukhuwah, amal saleh, toleransi hingga asmaul husna
  • Demo 28 Oktober di Bundaran HI, ini link CCTV, jalan terdampak, dan rute alternatif
  • Prediksi skor Manchester City vs Brighton: The Citizens diunggulkan menang di Etihad
  • Apa itu kasbon? Kenali pengertian, cara kerja, risiko, dan contohnya
  • Honda Modif Contest 2026: Modifikator Solo, Bandung, Madura rebut gelar juara nasional di Ambarawa
  • Sumpah Pemuda: Semangat persatuan dan kepedulian sesama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Guru BK Potong Rambut Siswi Berhijab, Orang Tua Tak Terima Maaf, KDM Beri Sanksi
Hukum

Guru BK Potong Rambut Siswi Berhijab, Orang Tua Tak Terima Maaf, KDM Beri Sanksi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 May 2026No Comments4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peristiwa Pemotongan Rambut Siswi Berhijab di SMK Negeri 2 Garut

Peristiwa pemotongan rambut siswi berhijab oleh seorang guru bimbingan konseling (BK) di SMK Negeri 2 Garut telah memicu kontroversi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua siswa, pejabat daerah, dan organisasi pendidikan. Kejadian ini terjadi pada Kamis (30/4/2026), dan viral di media sosial setelah beberapa siswi menunjukkan kondisi rambut mereka yang dipotong tidak beraturan.

Guru BK tersebut, Ai Nursaida, mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa resah dengan penampilan sejumlah siswi yang dianggap melanggar aturan sekolah terkait warna rambut. Namun, aksi yang dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu kepada orang tua atau siswi itu sendiri dinilai sebagai bentuk kekerasan simbolik dan fisik.

Penanganan dari Pihak Sekolah dan Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan setelah kasus ini menjadi sorotan. Ia menyatakan bahwa guru BK yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Dedi menegaskan bahwa alasan seperti “penampilan terlalu menor” tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk tindakan sepihak seperti pemotongan rambut.

“Argumentasinya apa? Penampilan terlalu menor, pernah enggak memberikan surat ke orang tuanya,” ujar Dedi. Ia menilai bahwa masalah semacam ini seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan tindakan sepihak.

Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, mengakui adanya aktivitas pemotongan rambut tersebut. Menurutnya, tindakan tim BK merupakan bentuk tanggung jawab atas laporan masyarakat mengenai disiplin rambut siswa. Meskipun demikian, ia juga menyatakan bahwa sekolah bersedia membantu memperbaiki kondisi fisik rambut para siswi yang sudah dipotong.

Penolakan Permintaan Maaf dari Orang Tua Siswa

Namun, permintaan maaf dari pihak sekolah ditolak oleh sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai tindakan pemotongan rambut secara paksa telah menyebabkan trauma psikologis pada anak-anak mereka. Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, menegaskan bahwa tuntutan kuat dari para orangtua adalah agar guru BK tersebut segera dimutasi dari sekolah.

“Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” katanya. Selain itu, Asep juga menyayangkan minimnya pelibatan orang tua dalam proses pendisiplinan ini.

Jika tuntutan untuk memindahkan guru tersebut tidak digubris, orangtua mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kalo keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Pengakuan Guru dan Kekerasan Simbolik

Ai Nursaida, guru BK yang terlibat dalam peristiwa tersebut, mengakui bahwa kondisi psikologisnya sedang tidak baik saat melakukan pemotongan rambut. Ia menyadari bahwa tindakannya memotong rambut para siswi merupakan kesalahan besar. Ai menjelaskan bahwa razia itu berawal dari keresahannya terhadap penampilan sebagian siswa di sekolah.

Menurut Ai, para siswi yang rambutnya dipotong sebenarnya tidak memiliki persoalan dalam perilaku maupun akademik. Ia menyebut keenam siswi tersebut rajin sekolah dan berperilaku baik. Ai juga mengakui bahwa persoalan penampilan seharusnya masih bisa diarahkan dengan teguran.

Pandangan JPPI dan Prinsip Perlindungan Anak

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa aksi pemotongan rambut siswi di SMKN 2 Garut adalah bentuk kekerasan simbolik dan fisik. Terlebih pemotongan rambut dilakukan tanpa komunikasi terlebih dahulu kepada orang tua dan tanpa persetujuan siswi.

“Kita harus tegas membedakan antara disiplin dan penghukuman,” kata Ubaid. Ia menekankan bahwa rambut bagi seorang perempuan bukan sekadar soal estetika, tetapi juga bagian dari identitas dan harga diri.

Menurut Ubaid, guru tidak boleh menjadi hakim tunggal di sekolah. Jika ada aturan rambut, harus ada edukasi terlebih dahulu, termasuk dialog dengan para siswa dan pemanggilan orang tua. “Melompati semua tahapan itu dan langsung ‘main gunting’ adalah tindakan primitif dalam dunia pendidikan modern,” ucapnya.

Proses Mediasi Masih Berlangsung

Hingga kini, proses mediasi masih berlangsung. Sejumlah wali murid belum bersedia menandatangani surat perdamaian. Sebagian orang tua bahkan mendesak agar guru BK tersebut dipindahkan karena dinilai bertindak arogan dan menyebabkan trauma pada anak-anak mereka.

Berdasarkan data sementara, sedikitnya 17 siswi menjadi korban razia rambut tersebut. Kasus ini menunjukkan pentingnya membangun sistem pendidikan yang lebih manusiawi dan berbasis hak asasi anak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sosok 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda

1 November 2026

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

8 tips agar vacuum cleaner portable bisa awet dan tidak cepat rusak

1 November 2026

Sosok 7 saksi yang diperiksa terkait dugaan kawat tertinggal di jantung pasien RSUD AWS Samarinda

1 November 2026

50 soal pilihan ganda akidah akhlak kelas 10 SMA: ukhuwah, amal saleh, toleransi hingga asmaul husna

1 November 2026

Demo 28 Oktober di Bundaran HI, ini link CCTV, jalan terdampak, dan rute alternatif

1 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?