Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 9 Mei 2026
Trending
  • Mengapa Gerbang Tol Salah Baca Golongan Mobil, Bayar Lebih Mahal!
  • Realme C100i resmi diluncurkan, ponsel hemat dengan baterai tahan lama dan kinerja andal
  • Mimpi Buruk Global Akibat Sampah Plastik Pasifik
  • Poin-Poin Kunci yang Jadi Perhatian dalam Penyempurnaan Aturan Unit Link
  • Orang yang Tidak Pernah Bagikan Hal Pribadi di Media Sosial Punya 7 Ciri Unik Ini, Menurut Psikologi
  • Perbandingan Honda PCX 160 2026 CBS, ABS, dan RoadSync: Fitur hingga Harga yang Mengejutkan
  • Pembicara China dalam Krisis Iran-AS 2026?
  • Mengapa Saturnus Memiliki Cincin yang Sangat Tipis?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Poin-Poin Kunci yang Jadi Perhatian dalam Penyempurnaan Aturan Unit Link
Nasional

Poin-Poin Kunci yang Jadi Perhatian dalam Penyempurnaan Aturan Unit Link

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Mei 2026Tidak ada komentar6 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com, JAKARTA — Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dinilai masih memerlukan penyempurnaan aturan, terutama untuk mengurangi hambatan dalam implementasi di lapangan.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan langkah itu bertujuan untuk memastikan pemasaran produk dilakukan secara lebih transparan.

“Sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Maret 2026, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Dikatakan Ogi, saat ini pengaturan PAYDI masih mengacu pada SEOJK 5/2022. Namun, OJK memandang pengaturan itu perlu ditingkatkan ke dalam Peraturan OJK atau POJK, supaya memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis.

Adapun, lanjutnya, substansi yang diatur mencakup antara lain aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas.

“Sehingga selaras dengan ketentuan pengelolaan aset-liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi,” tegasnya.

Di sisi lain, dia turut membeberkan sejak Januari 2026, produk unit link atau PAYDI masih menunjukkan tren positif meskipun di tengah ketidakpastian global, termasuk faktor geopolitik.

Sebab itu, OJK menilai kondisi ini mencerminkan minat masyarakat terhadap produk berbasis investasi tetap terjaga, khususnya untuk perencanaan jangka panjang.

“Ke depan, pertumbuhan diperkirakan akan lebih moderat dan selektif, dengan fokus pada keberlanjutan produk dan kesesuaian dengan profil risiko nasabah, sehingga pangsa unit link cenderung stabil dengan potensi peningkatan secara bertahap,” jelas Ogi.

Adapun, berdasarkan data per Februari 2026, premi unit link tercatat sebesar Rp7,89 triliun, tumbuh 5,17% (year on year/YoY). Hal ini menunjukkan produk ini masih menjadi salah satu kontributor penting dalam industri asuransi jiwa dengan porsi yang tetap signifikan terhadap total premi.

OJK, ucap Ogi, terus mendorong penguatan tata kelola produk unit link melalui peningkatan transparansi manfaat dan risiko, penguatan proses pemasaran berbasis kebutuhan nasabah, serta pengelolaan investasi yang prudent.

“Selain itu, OJK menekankan prinsip kesesuaian produk [product suitability] dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan yang terjadi tidak hanya dari sisi volume, tetapi juga kualitas,” sebutnya.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut mengungkapkan saat ini pihaknya bersama OJK sedang melakukan review atau merevisi aturan tentang unit link, supaya penjualannya bisa kembali ramai (marak). Mereka optimistis unit-link memiliki pasar atau market-nya sendiri.

“Dan dengan nanti POJK ini kalau sudah bisa direvisi, mudah-mudahan dalam tahun ini kita harapkan akan naik kembali,” tegas Albertus dalam konferensi pers AAJI di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Lebih jauh, Albertus mengemukakan AAJI memproyeksikan industri asuransi jiwa pertumbuhannya masih sangat positif, meski ada tantangan geopolitik yang dihadapi semua negara. Pihaknya yakin Indonesia memiliki resiliensi yang baik karena memiliki domestic market yang besar.

Oleh karena itu, imbuhnya, AAJI bersama regulator dan akademisi terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia bahwa di dalam kehidupan ada risiko finansial, sehingga harus punya solusi untuk risiko tersebut.

“Jadi, mindset tentang butuhnya proteksi asuransi jiwa terhadap keuangan sebuah keluarga. Nah ini bukan kebutuhan ketiga atau kedua atau ketiga, ini kebutuhan pokok. Jadi setiap ada pemasukan ada dana yang disisihkan untuk proteksi melalui proteksi asuransi jiwa,” jelasnya.

Penyempurnaan PAYDI

PT Asuransi Jiwa Sequis Life mengapresiasi upaya OJK dan AAJI untuk memperkuat industri asuransi jiwa. Terutama dalam aspek perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis. Salah satunya, upaya itu dilakukan melalui penyempurnaan regulasi PAYDI.

“Perusahaan memandang bahwa penyempurnaan regulasi produk PAYDI ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek, tetapi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi, khususnya PAYDI,” kata Head of Product Sequis Life, Wina Indah Lestari kepada Bisnis, Senin (4/5/2026).

Dikatakan Wina, saat ini Sequis Life menilai persepsi dari masyarakat terkait PAYDI menjadi tantangan terbesar yang dihadapi industri asuransi jiwa. Sebagian masyarakat masih melihat PAYDI sebagai produk untuk investasi. Meskipun pada dasarnya produk ini adalah proteksi jangka panjang dengan komponen investasi sebagai pelengkap.

Selain itu, pemahaman terkait risiko investasi dalam PAYDI memerlukan edukasi lebih mendalam, sehingga ekspektasi terhadap imbal hasil seringkali tidak sejalan dengan aktual. Kondisi pasar yang fluktuatif juga turut memengaruhi persepsi dan kepercayaan nasabah terhadap produk yang juga disebut unit-link ini.

Tidak sampai di situ, Wina menyebut penguatan pengaturan terkait pengelolaan aset dan liabilitas juga menjadi semakin krusial untuk menjaga stabilitas jangka panjang. Terutama di tengah dinamika pasar yang terus dinamis.

“Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa setiap penyesuaian regulasi tetap mempertimbangkan aspek implementasi di lapangan agar tidak menimbulkan disrupsi yang signifikan terhadap akses masyarakat terhadap solusi proteksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sequis Life melihat produk unit-link sudah mulai bergeser ke arah pertumbuhan yang lebih berkualitas, sehingga fokusnya tidak lagi semata pada volume premi, tetapi juga pada keberlanjutan polis.

“Sementara itu, dari sisi klaim, perusahaan tetap menjalankan kewajiban kepada nasabah secara konsisten, yang mencerminkan bahwa fungsi proteksi tetap menjadi inti dari produk ini,” ujar Wina.

Ke depan, imbuhnya, perusahaan melihat pertumbuhan PAYDI akan lebih ditentukan oleh tingkat kepercayaan dan pemahaman nasabah. Oleh karena itu, fokus pihaknya adalah memperkuat kualitas bisnis melalui edukasi, transparansi, dan pemilihan segmen yang tepat.

Senada, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Prudential Life Assurance atau atau Prudential Indonesia, Maria Rosalinda menyambut baik dan mendukung langkah OJK mengevaluasi serta menyesuaikan aturan PAYDI.

“Penyesuaian ini memang diperlukan guna menyeimbangkan antara pelindungan konsumen dengan kemudahan operasional di lapangan, khususnya yang terkait proses pemasaran produk unit link,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (5/5/2026).

Adapun, beberapa poin substansi yang dinilai perlu untuk disesuaikan adalah penyederhanaan proses pemasaran dengan mengevaluasi terhadap prosedur dokumentasi.

Misalnya, imbuh Maria, rekaman proses penjualan dengan nasabah dapat diberikan opsi untuk menggunakan pre-recorded video penjelasan produk yang detil dan transparan, serta wajib untuk didengarkan oleh calon konsumen dan dipatuhi oleh tenaga pemasar.

“Selain itu, kami percaya penyesuaian aturan yang dilakukan OJK sebagai wujud komitmen untuk mempermudah akses terhadap produk unit link dengan proses pemasaran yang lebih praktis namun tetap akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM- Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Kapler Marpaung, berpendapat PAYDI memang perlu ditata dengan baik seiring dengan preminya yang bertumbuh positif.

Menurutnya, penataan itu dimulai dari produk, pemasaran, investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, hingga aspek perlindungan konsumen. Kapler menyebut perlindungan konsumen sangat penting untuk menghindari terjadinya lagi kasus gagal bayar.

Terperinci, dia menjelaskan bahwa aspek pemasaran penting diperhatikan karena agen yang menjadi garda terdepan dalam distribusi harus benar-benar disertifikasi.

“Benar-benar mereka diberikan pendidikan bagaimana menguasai produk, memahami market, memahami dasar-dasar risk and return, memahami manajemen investasi, dan bagaimana cara memasarkan produk yang benar,” katanya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Dia menekankan agen harus transparan dalam memberikan informasi tentang manfaat dan risiko produk. Tak sampai di situ, mereka juga harus bisa membuat atau menyiapkan risk profile, sehingga betul-betul paham soal produk yang dibutuhkan calon nasabah.

“Jangan lagi terjadi produk yang berisiko tinggi ditawarkan kepada calon nasabah yang belum mengerti investasi saham misalnya,” ucap Kapler.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mimpi Buruk Global Akibat Sampah Plastik Pasifik

9 Mei 2026

Orang yang Tidak Pernah Bagikan Hal Pribadi di Media Sosial Punya 7 Ciri Unik Ini, Menurut Psikologi

9 Mei 2026

Terlalu Banyak Informasi, Terlalu Sedikit Pemahaman

9 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengapa Gerbang Tol Salah Baca Golongan Mobil, Bayar Lebih Mahal!

9 Mei 2026

Realme C100i resmi diluncurkan, ponsel hemat dengan baterai tahan lama dan kinerja andal

9 Mei 2026

Mimpi Buruk Global Akibat Sampah Plastik Pasifik

9 Mei 2026

Poin-Poin Kunci yang Jadi Perhatian dalam Penyempurnaan Aturan Unit Link

9 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?