Babak Baru Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini memasuki babak baru. Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak penggerebekan Jumat (24/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh Kasatreskrim bersama jajaran lainnya.
Tersangka dari Pengasuh hingga Pimpinan
Ke-13 tersangka tersebut berasal dari berbagai lapisan, mulai dari pengasuh hingga pimpinan. Rinciannya adalah:
* 1 orang kepala yayasan Little Aresha.
* 1 orang kepala sekolah.
* 11 orang pengasuh.
Polisi mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan tidak manusiawi, mulai dari penganiayaan fisik hingga penelantaran anak. Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, 53 di antaranya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan.
Awal Mula Kasus: Laporan Mantan Karyawan
Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan Daycare yang merasa ada kejanggalan dalam pola pengasuhan anak. Ia mengaku menyaksikan langsung perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap bayi dan anak-anak. Setelah resign, mantan karyawan tersebut mengaku dipersulit oleh pengelola karena ijazahnya ditahan. Kondisi ini akhirnya mendorongnya melapor ke polisi.
Penggerebekan dan Penutupan Daycare
Setelah laporan diterima, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan menutup operasional daycare. Tempat tersebut langsung dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan, guna mengamankan lokasi dan barang bukti. Laporan kasus kekerasan kemudian diterima dengan sejumlah barang bukti berupa foto dan video.
Bentuk Kekerasan yang Diduga Terjadi
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Bentuk kekerasan yang diduga terjadi antara lain:
* Anak diikat tangan dan kakinya
* Anak ditelantarkan
* Perlakuan diskriminatif
* Kondisi tidak layak bagi anak
Foto Bayi Terikat Viral di Media Sosial
Kasus ini semakin ramai setelah beredarnya foto bayi tanpa pakaian dengan kaki terikat tali di media sosial. Seorang keluarga korban membenarkan, “Iya kak. Keponakanku itu ada di dalam foto itu.” Foto tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan kekerasan di daycare tersebut.
Korban Kekerasan: 53 Anak
Polisi mengungkap jumlah korban cukup besar. Dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan. Mayoritas korban berusia sangat dini, bahkan di bawah dua tahun.
Pengamanan 30 Orang Termasuk Pengasuh dan Pengelola
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan 30 orang yang diduga terkait kasus ini. Rinciannya:
* 25 orang pengasuh anak
* 5 orang pengelola termasuk Ketua Yayasan
Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), yaitu unit kepolisian yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tidak Memiliki Izin Operasional Resmi
Fakta lain yang terungkap, Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan, “Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya.”
Fasilitas dan Biaya Penitipan
Daycare Little Aresha diketahui berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Lembaga ini menawarkan layanan:
* Penitipan anak usia 2 bulan hingga 8 tahun
* Program PG (Playgroup) dan TK
* Kurikulum berbasis pembelajaran holistik
* Fasilitas seperti ruang bermain indoor dan outdoor, ruang tidur full AC, kelas pembelajaran, konsultasi perkembangan anak, dan kunjungan dokter
* Biaya penitipan berkisar antara Rp900 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per bulan.
Kesaksian Orang Tua: Anak Trauma hingga Sakit
Sejumlah orang tua mengaku anak mereka mengalami perubahan perilaku setelah dititipkan di Daycare tersebut. Salah satu wali murid mengatakan, “Baru masuk satu hari, di hari kedua anak sudah ketakutan. Setiap mau berangkat selalu bilang tidak mau, enggak mau.” Kesaksian lain menyebut adanya trauma berat, luka fisik, hingga penyakit seperti pneumonia.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap dan motif di balik dugaan kekerasan tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.



