Indonesia memiliki sejarah yang sering kali tidak diketahui oleh masyarakat luas. Salah satu aspek penting adalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini sering dikaitkan dengan kasus korupsi. Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa TPPU sebenarnya lahir dari perang global melawan narkoba.
Sejarah dan Konsep TPPU
Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON), Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa Indonesia cenderung salah dalam menerapkan konsep TPPU. Ia menegaskan bahwa banyak orang awam mengira TPPU identik dengan korupsi. Padahal, secara historis, konsep Anti Money Laundering (AML) atau TPPU internasional justru berasal dari kejahatan narkotika.
Menurut Muannas, AML pertama kali muncul dari Konvensi Wina 1988 yang dikenal sebagai United Nations Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Konvensi ini menjadi dasar hukum yang mewajibkan negara-negara di dunia untuk mengkriminalisasi pencucian uang yang berasal dari perdagangan gelap narkotika dan psikotropika.
Pada masa awalnya, satu-satunya kejahatan asal (predicate crime) untuk TPPU hanya berkaitan dengan narkoba. Kejahatan lain seperti korupsi, perbankan, atau terorisme baru masuk ke dalam regulasi TPPU setelah beberapa tahun melalui konvensi-konvensi lanjutan.
Narkoba sebagai “Bapak” TPPU
Muannas menyatakan bahwa narkoba adalah “bapak” dari seluruh konsep TPPU di dunia. Fakta ini bukan sekadar nostalgia sejarah, tetapi merupakan fondasi hukum yang masih berlaku dan mengikat Indonesia sebagai peserta konvensi tersebut.
Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mencakup berbagai kejahatan asal, implementasi di lapangan selama ini lebih sering fokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi. Pemberitaan dan penegakan hukum TPPU nyaris selalu dikaitkan dengan skandal korupsi besar, sementara untuk narkoba, penerapan TPPU masih minim.
Data yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan catatan Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari kasus narkotika. Sisanya didominasi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Padahal, angka ini sangat kontras dengan fakta lain.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis: Rp99 triliun per tahun. Bayangkan, hampir seratus triliun rupiah mengalir setiap tahunnya dari jaringan narkotika. Namun, hanya sebagian kecil dari uang itu yang berhasil dilacak dan disita melalui mekanisme TPPU.
Pendekatan Baru dalam Penanganan Narkoba
Pendekatan baru ini mulai diterapkan secara masif, salah satunya dalam kasus The Doctor yang mengguncang publik. Aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan Andre Fernando alias The Doctor dan jaringan distribusinya seperti Erwin Iskandar alias Koh Erwin, tetapi juga masuk jauh ke dalam struktur keuangan mereka.
Selama ini, bandar narkoba tidak gentar meski di penjara. Namun, dengan pendekatan yang lebih tajam dan berbasis data, pihak berwajib berusaha memutus rantai keuangan para pelaku narkoba. Ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sistem hukum dan memastikan bahwa TPPU benar-benar digunakan untuk semua jenis kejahatan, termasuk narkoba.



