Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 28 April 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Kali Jodoh, Wisata yang Dikunjungi Ratusan Wisatawan tapi Tak Dikelola Pemda Maluku Tengah
  • Foto-Foto: Borneo FC Kalahkan Semen Padang, Pesut Etam Dekati Persib Bandung
  • Kadisdik: Tingkatkan Literasi dan Daya Saing Global, Pengurus MGMP Bahasa Inggris Banda Aceh Dilantik
  • Alasan Pria Tusuk Kakek 4 Cucu di Gang Sempit, Korban Marah ke Anaknya: Sakit Hati
  • 5 Dampak Ulasan Online pada Minat Beli Konsumen
  • 5 tantangan digital dalam mengelola keuangan, wajib diketahui!
  • Jadwal Live Trans7 Streaming TV Online SPOTV Sore Hari: MotoGP Spanyol Moto3 dengan Kans Veda Ega
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pemilik modal ungkap fakta lama: TPPU berawal dari perang narkoba
Hukum

Pemilik modal ungkap fakta lama: TPPU berawal dari perang narkoba

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia memiliki sejarah yang sering kali tidak diketahui oleh masyarakat luas. Salah satu aspek penting adalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini sering dikaitkan dengan kasus korupsi. Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa TPPU sebenarnya lahir dari perang global melawan narkoba.

Sejarah dan Konsep TPPU

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON), Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa Indonesia cenderung salah dalam menerapkan konsep TPPU. Ia menegaskan bahwa banyak orang awam mengira TPPU identik dengan korupsi. Padahal, secara historis, konsep Anti Money Laundering (AML) atau TPPU internasional justru berasal dari kejahatan narkotika.

Menurut Muannas, AML pertama kali muncul dari Konvensi Wina 1988 yang dikenal sebagai United Nations Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. Konvensi ini menjadi dasar hukum yang mewajibkan negara-negara di dunia untuk mengkriminalisasi pencucian uang yang berasal dari perdagangan gelap narkotika dan psikotropika.

Pada masa awalnya, satu-satunya kejahatan asal (predicate crime) untuk TPPU hanya berkaitan dengan narkoba. Kejahatan lain seperti korupsi, perbankan, atau terorisme baru masuk ke dalam regulasi TPPU setelah beberapa tahun melalui konvensi-konvensi lanjutan.

Narkoba sebagai “Bapak” TPPU

Muannas menyatakan bahwa narkoba adalah “bapak” dari seluruh konsep TPPU di dunia. Fakta ini bukan sekadar nostalgia sejarah, tetapi merupakan fondasi hukum yang masih berlaku dan mengikat Indonesia sebagai peserta konvensi tersebut.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mencakup berbagai kejahatan asal, implementasi di lapangan selama ini lebih sering fokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi. Pemberitaan dan penegakan hukum TPPU nyaris selalu dikaitkan dengan skandal korupsi besar, sementara untuk narkoba, penerapan TPPU masih minim.

Data yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan catatan Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari kasus narkotika. Sisanya didominasi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Padahal, angka ini sangat kontras dengan fakta lain.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), perputaran uang haram dari bisnis narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis: Rp99 triliun per tahun. Bayangkan, hampir seratus triliun rupiah mengalir setiap tahunnya dari jaringan narkotika. Namun, hanya sebagian kecil dari uang itu yang berhasil dilacak dan disita melalui mekanisme TPPU.

Pendekatan Baru dalam Penanganan Narkoba

Pendekatan baru ini mulai diterapkan secara masif, salah satunya dalam kasus The Doctor yang mengguncang publik. Aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan Andre Fernando alias The Doctor dan jaringan distribusinya seperti Erwin Iskandar alias Koh Erwin, tetapi juga masuk jauh ke dalam struktur keuangan mereka.

Selama ini, bandar narkoba tidak gentar meski di penjara. Namun, dengan pendekatan yang lebih tajam dan berbasis data, pihak berwajib berusaha memutus rantai keuangan para pelaku narkoba. Ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sistem hukum dan memastikan bahwa TPPU benar-benar digunakan untuk semua jenis kejahatan, termasuk narkoba.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alasan Pria Tusuk Kakek 4 Cucu di Gang Sempit, Korban Marah ke Anaknya: Sakit Hati

27 April 2026

Biodata Nus Kei yang Tewas Ditikam, Paman John Kei Pernah Diserang Keponakan, Apa Motifnya?

27 April 2026

Motif dan Kronologi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja

27 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

27 April 2026

Kali Jodoh, Wisata yang Dikunjungi Ratusan Wisatawan tapi Tak Dikelola Pemda Maluku Tengah

27 April 2026

Foto-Foto: Borneo FC Kalahkan Semen Padang, Pesut Etam Dekati Persib Bandung

27 April 2026

Kadisdik: Tingkatkan Literasi dan Daya Saing Global, Pengurus MGMP Bahasa Inggris Banda Aceh Dilantik

27 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?