Ringkasan Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022. Aset-aset tersebut mencakup tanah, bangunan, hingga alat berat yang tersebar di beberapa titik strategis, dengan estimasi nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik menempatkan stiker resmi pada setiap objek yang telah ditetapkan sebagai barang bukti. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari bagian depan bangunan hingga titik yang mudah terlihat publik, sambil mendokumentasikan setiap tahapan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan untuk memastikan aset tetap aman dan tidak disalahgunakan selama proses penyidikan berlangsung. “Penyegelan ini kami lakukan untuk memastikan aset tetap aman dan tidak disalahgunakan selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
Daftar Aset Bos Timah yang Disegel
Aset yang disegel terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada salah satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, turut diamankan dua unit alat berat jenis ekskavator.
Bangunan komersial di pusat Kota Toboali juga disegel, termasuk dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman yang digunakan sebagai kantor bank BUMN, serta empat unit ruko lain yang difungsikan sebagai toko grosir. Meskipun bangunan ruko yang masih aktif digunakan tetap disegel, operasionalnya tetap diawasi.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyegelan tidak menghentikan aktivitas ekonomi pada aset produktif. Namun, seluruh pemanfaatannya berada di bawah pengawasan ketat dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya guna menjaga nilai ekonomi selama proses hukum berjalan.
Beberapa aset yang diamankan tergolong produktif dan masih beroperasi. Beberapa di antaranya disewakan kepada pihak ketiga, seperti perbankan dan usaha suku cadang kendaraan. Selain itu, terdapat pula rumah tinggal hingga sarang burung walet yang masih aktif.
Kawasan Unik di Tengah Hutan Karet
Dalam proses pengamanan, penyidik juga menemukan kawasan unik berupa area di tengah hutan karet yang telah tertata rapi. Di lokasi tersebut terdapat bangunan utama berbentuk vila serta sejumlah alat berat dan mesin tambang, menunjukkan adanya infrastruktur usaha yang telah berkembang.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tersebut. Dua di antaranya berasal dari internal PT Timah, yakni Ahmad Subagja dan Nur Adhi Kuncoro. Sementara sembilan lainnya merupakan pihak mitra usaha, termasuk Kurniawan Effendi Bong alias Afat dan sejumlah direktur perusahaan lainnya.
Selain aset milik Afat, Kejaksaan juga telah mengamankan aset milik tersangka lain, di antaranya Yusuf alias Yuyu, Direktur CV Candra Jaya. Dari tersangka ini, penyidik menyita uang sebesar Rp3,09 miliar yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening, serta sejumlah aset berupa dua SPBU dan empat ruko di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, dengan nilai ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Penelusuran Aset Terus Dilakukan
Kejaksaan menyatakan penelusuran aset masih terus dilakukan. Sejumlah aset lain yang tergolong premium dan produktif telah diidentifikasi dan akan segera diamankan setelah dipastikan memenuhi aspek legalitas. “Aset tersangka lainnya secara data dan informasi sudah kami lakukan pencarian dan sudah ketemu, baik aset-aset premium maupun produktif lainnya,” ujar Asep.
Ia menegaskan, seluruh proses pemulihan aset dilakukan secara hati-hati dengan memastikan statusnya “clean and clear” dari sisi fisik, administrasi, maupun hukum untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. “Kami harus bisa memastikan bahwa aset yang kami lakukan pengamanan ini sifatnya clean and clear secara fisik, administrasi, dan hukum,” katanya.
Pengelolaan Aset Sitaan
Ke depan, Kejaksaan juga menyiapkan skema pengelolaan aset sitaan agar tetap produktif dan tidak terbengkalai. Aset akan tetap dioperasikan dengan pengawasan berkala, bahkan dibuka peluang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, BUMN, maupun lembaga terkait. “Kami sedang menciptakan formulasi pengelolaan agar aset tetap beroperasi dan tidak mangkrak, dengan monitoring berkala serta menjaga kondusivitas dari sisi ekonomi,” pungkas Asep.
Penyitaan Aset Bos Timah Lainnya
Penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 terus diperdalam. Dalam perkara ini kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp4,16 triliun.
Terdapat sejumlah aset diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam turunan kasus korupsi tata kelola timah Rp300 triliun. Pertama, dari tersangka Yusuf alias Yuyu selaku Direktur CV Candra Jaya penyidik berhasil mengamankan aset berupa uang senilai Rp3.094.191.247 yang berasal dari uang tunai dan saldo rekening.
Uang tunai yang disita terdiri dari Rp300.000.000 dari saksi Rudiyanto serta Rp2.000.000.000 dari tersangka Yusuf alias Yuyu, sehingga total uang tunai sebesar Rp2.300.000.000. Selain itu, penyidik juga mengamankan saldo rekening milik tersangka Yusuf alias Yuyu di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dengan total Rp794.191.247.
Selain aset keuangan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Yuyu. Aset tersebut meliputi dua unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta empat rumah toko (Ruko) yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Penyitaan dilakukan berdasarkan sertifikat hak milik yang terdaftar atas nama tersangka. Yakni SPBU Tambang 9 Nomor 24.331.134 dan SPBU Gadung Nomor 24.331.99. Jika dinominalkan aset tersebut bernilai Rp30 miliar.

Aset Milik Tersangka Kurniawan Effendi Bong
Dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya terdapat delapan item aset disita. Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut.
Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan. Selain aset berupa lahan dan alat berat, penyidik turut menyegel bangunan komersial yang berada di pusat kota. Dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Toboali ikut dipasangi stiker pengamanan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga mengalami penyegelan.

Perluasan Penelusuran Aset
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 dengan menyasar milik tersangka lainnya. Dalam perkara ini kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp4,16 triliun.
Sementara berdasarkan pengembangan data dan informasi, sejumlah aset tambahan telah berhasil ditemukan. Aset tersebut terdiri dari kategori premium hingga aset produktif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Temuan ini memperkuat langkah pemulihan kerugian negara yang tengah diupayakan.



