Penyelidikan Kasus Dugaan Asusila Tukang Bakso di Kota Tasikmalaya
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang tukang bakso terhadap korban, seorang perempuan berinisial E (23). Proses penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta terkait kejadian tersebut.
Sebelumnya, tim identifikasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan rekonstruksi sidik di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di bakso Solo Mas Suparno. Lokasi tersebut berada di Jalan Cieunteung, Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dalam rekonstruksi tersebut, korban dan terduga pelaku mempraktikkan kembali awal kejadian hingga terjadi adu mulut antara sang pacar E dengan Sutarno.
Korban inisial E berasal dari warga Cipedes dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya selama proses rekonstruksi berlangsung. Sementara itu, terduga pelaku Sutarno (48) juga hadir dalam kegiatan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini menimbulkan ketegangan antara E dan Sutarno karena tidak puas atas tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap E.
Polisi menyatakan bahwa rekonstruksi sidik akan dilakukan kembali setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. “Masih pendalaman, masih belum dapat clue, mohon waktu,” ujar AKP Herman Saputra, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, saat dikonfirmasi.
AKP Herman menjelaskan bahwa rekonstruksi sidik adalah tahap awal dalam pengembangan kasus dugaan asusila ini. Ia menambahkan bahwa jika sudah dianggap cukup, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara.
Ditanyai mengenai jumlah pemeriksaan saksi dalam kasus ini, AKP Herman mengungkapkan bahwa beberapa orang telah diperiksa, namun masih dalam proses pendalaman. “Kurang lebih lima orang, tapi detailnya nanti kita update lagi,” kata AKP Herman.
Peristiwa Penculikan dan Penganiayaan yang Terjadi Sebelumnya
Sebelum kasus dugaan asusila ini muncul, terjadi sebuah kejadian penculikan dan penganiayaan terhadap Sutarno (48) dan keponakannya, Fajar Kristianto (36), di ruko tempat jualannya di Jalan Raya Cieunteung, Kampung Sawah Lempay, Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (19/4/2026) malam.
Identitas korban yakni Sutarno dan ponakannya Fajar Kristianto dibawa kabur sekelompok orang usai terlibat kesalahpahaman dengan pembeli yang belum diketahui identitasnya. Kejadian terjadi sekira pukul 18.00 WIB, awalnya korban kedatangan pembeli dua orang menggunakan sepeda motor. Pada saat membuat pesanan, korban sempat bersenggolan dengan pembeli hingga terjadi cekcok.
Setelah cekcok, kedua pembeli tersebut pulang, tetapi kembali balik lagi pada pukul 19.00 WIB dengan membawa rekan lain berjumlah empat orang. Namun, selepas Isya sekitar pukul 19.00 WIB suasana berubah drastis. Empat sepeda motor datang membawa sekelompok remaja lain. Bukan untuk makan bakso, melainkan membawa emosi yang tampaknya sudah dipupuk sejak Magrib.
Tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang Sutarno. Korban dipukul, di jedotkan ke gerobak, bahkan ditendang berulang kali. Aksi itu terjadi di depan kedua anaknya yang masih berusia 16 dan 10 tahun yang seharusnya belum perlu menyaksikan kekerasan tersebut.
Belum cukup sampai di situ. Dalam kondisi lemah, Sutarno justru dibawa paksa oleh para pelaku. Keponakannya yang berusia sekitar 25 tahun juga ikut diseret. Usai kejadian, warga pun berkumpul di lokasi untuk melihat dan memastikan terkait peristiwa tersebut.
Kondisi Saat Ini dan Langkah yang Dilakukan
Winarti, istri korban, mengungkapkan bahwa kejadian sangat cepat karena sekelompok orang langsung membawa suaminya tanpa basa basi. “Yang dibawa suami saya sama ponakan menggunakan motor, bahkan ada warga melerai, tapi langsung dibawa ga bisa diberhentikan,” jelasnya.
Ia mengaku, saat kejadian dirinya tengah berada di lantai dua dan langsung melihat insiden yang menimpa suaminya. “Saya posisi di lantai dua, pas kebawah sudah ramai dan masih ada tapi liat dibawa ke motor suami sama ponakan saya,” katanya.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi di tempat kejadian perkara. Dalam perkembangannya, kasus ini pecah menjadi dua kasus, karena masing-masing pihak, baik korban dan pelaku, sama-sama melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
Sutarno dan keponakannya melaporkan atas kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa mereka. Atas kasus ini, 4 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara E, melaporkan kasus pelecehan yang dilakukan Sutarno terhadap dirinya dan kasus masih dalam pendalaman.



