Kenaikan Biaya Operasional Mengancam Stabilitas Tarif Angkutan Umum
Kenaikan biaya operasional yang semakin tajam mulai memengaruhi kebijakan tarif layanan angkutan umum, baik untuk angkutan penumpang maupun barang. Hal ini terjadi karena lonjakan harga komponen penting seperti pelumas, ban, hingga suku cadang yang sebagian besar masih bergantung pada impor. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, menyampaikan bahwa pelaku usaha transportasi saat ini menghadapi tekanan biaya yang terus meningkat, meskipun harga BBM subsidi belum mengalami kenaikan.
”Kami sedang menghitung atau kalkulasi ulang untuk penyesuaian tarif angkutan, baik barang maupun orang. Hal ini harus kami lakukan karena biaya perawatan dan biaya operasional tidak langsung semakin tajam,” ujar Sani kepada Indonesiadiscover.com.
Menurut dia, kenaikan biaya tidak langsung sudah terjadi secara bertahap sejak 2023 hingga 2025. Bahkan, total kenaikan biaya spare part dan investasi disebut telah mencapai sekitar 30 persen, dengan puncak tekanan terjadi setelah penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN).
Ancaman Kelangkaan BBM Subsidi
Di sisi lain, disparitas harga antara BBM subsidi dan non subsidi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait distribusi dan ketersediaan di lapangan. Owner PO bus SAN itu juga menyinggung pengalaman sebelumnya, ketika selisih harga BBM yang tidak terlalu lebar saja sudah memicu kelangkaan di sejumlah daerah, khususnya wilayah pertambangan dan perkebunan.
”Melihat disparitas harga BBM non-subsidi dengan subsidi saat ini, ada kekhawatiran terhadap ketersediaan BBM subsidi di SPBU. Ini harus menjadi perhatian pemerintah,” tegas Kurnia Lesani Adnan.
Dia juga menyoroti persoalan teknis dalam sistem distribusi BBM subsidi, seperti kendala pada barcode MyPertamina yang sempat hilang dan memaksa pengguna melakukan pendaftaran ulang dengan proses verifikasi hingga beberapa hari.
Usulan Pemerintah untuk Evaluasi Kebijakan Subsidi BBM
Organda juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan subsidi BBM melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191. Salah satu usulan utama adalah membatasi penggunaan BBM subsidi hanya untuk angkutan umum berbadan hukum atau berpelat kuning, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, pengawasan bisa dilakukan melalui integrasi sistem Samsat online, yang dinilai mampu membedakan kendaraan pribadi dan angkutan umum secara akurat. Sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kritik terhadap Wacana Pengenaan PPN pada Tarif Jalan Tol
Selain isu BBM, Organda juga mengkritisi wacana pengenaan PPN terhadap tarif jalan tol. Kebijakan ini dinilai tidak tepat karena berpotensi menambah beban biaya operasional angkutan umum yang sebagian besar, sekitar 80 persen, mengandalkan jalan tol.
”Menurut kami, wacana pengenaan PPN terhadap tarif tol kurang tepat, karena ini hanya akan menambah biaya terhadap pelayanan angkutan massal,” kata Sani.
Opsi Penghapusan Subsidi BBM dan Stimulus Alternatif
Dalam jangka panjang, Organda bahkan membuka opsi penghapusan subsidi BBM, dengan catatan pemerintah memberikan stimulus alternatif bagi pelaku usaha transportasi. Stimulus tersebut bisa berupa keringanan bunga kredit, insentif perpajakan, hingga kemudahan impor suku cadang. Dengan demikian, biaya operasional dapat ditekan tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif yang signifikan.
“Kalau harus memilih, kami lebih memilih subsidi BBM dihilangkan saja agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Pemerintah bisa memberikan stimulus lain agar biaya operasi tetap rendah dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” tandas Kurnia Lesani Adnan.
Dengan tekanan biaya yang terus meningkat dan ketidakpastian kebijakan energi, sektor transportasi darat kini berada di persimpangan. Keputusan pemerintah dalam merespons usulan ini diyakini akan sangat menentukan stabilitas tarif dan keberlanjutan layanan angkutan umum ke depan.



