Perubahan Rekayasa Lalu Lintas di Batusangkar Mulai 19 April
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanah Datar akan memberlakukan rekayasa lalu lintas baru di kota Batusangkar mulai Minggu, 19 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di area pusat kota dan kawasan perdagangan.
Titik-Titik Krusial yang Terkena Perubahan
Rekayasa lalu lintas ini mencakup sejumlah titik krusial di pusat kota. Salah satu perubahan utama adalah penerapan sistem satu arah (garis kuning) di Jalan Soekarno-Hatta menuju Gedung Nasional dan perempatan Parak Juar. Di sekitar Taman Cindua Mato, jalur melingkar juga diberlakukan, melewati depan Terminal Pasar Papan hingga ke arah Indojolito. Hal ini dilakukan agar kendaraan tidak saling berpapasan di jalur sempit pusat pasar.
Sementara itu, akses dua arah (garis merah dan kuning) tetap dipertahankan pada jalur-jalur penyangga yang menghubungkan antar wilayah. Misalnya, jalur dari arah Sigarunggung menuju Lapangan Cindua Mato serta rute menuju Pagaruyung dan Sungayang masih bisa dilalui dari dua arah guna menjamin kelancaran transportasi antar kecamatan dan rute utama keluar masuk Kota Batusangkar.
Tujuan Rekayasa Lalu Lintas
Kepala Dishub Tanah Datar, Sofyan Ali Zumara, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini diambil karena kemacetan yang sering terjadi di sekitar Jati, terutama pada jam sibuk dan adanya penggunaan sebagian badan jalan oleh para pedagang. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memperlancar pergerakan kendaraan dari berbagai titik masuk kota.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan rambu-rambu lalu lintas yang akan dipasang sesuai kebutuhan di lapangan. Pemberitahuan kepada masyarakat pengguna jalan juga dilakukan melalui berbagai media.
Pengarahan Wisatawan ke Pasar
Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM, memberikan apresiasi atas upaya dan kerja Kadis Perhubungan bersama jajarannya. Ia meminta OPD lainnya untuk mendukung pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini agar berjalan dengan baik.
Menurut Bupati, pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara humanis dan tidak kaku. Pendekatan kepada masyarakat perlu mengedepankan sosialisasi yang berkelanjutan. Jika masih ada yang belum mengikuti aturan, penindakan tidak langsung dilakukan karena proses sosialisasi membutuhkan waktu.
Selain itu, Bupati menyebut bahwa kemacetan yang terjadi justru menandakan peningkatan aktivitas ekonomi di Tanah Datar. Namun, kondisi ini tetap perlu diatur dengan baik, terutama dalam mendukung sektor pariwisata dan perdagangan.
Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Selama ini, pola pergerakan pengunjung yang masuk ke kawasan wisata masih berputar-putar tanpa singgah ke pusat kota dan pasar. Dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, diharapkan pengunjung dapat diarahkan untuk masuk ke pasar, berhenti sejenak di area seperti Lapangan Cindua Mato, dan berbelanja.
“Dengan demikian, transaksi jual beli di pasar akan meningkat dan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat,” tambah Bupati.
Pembinaan Pedagang dan Penataan Parkir
Selain itu, Bupati meminta agar dinas terkait melakukan pembinaan kepada para pedagang, khususnya terkait harga. Masalah harga yang lebih tinggi dari standar masih menjadi keluhan, terutama pada momen ramai seperti Lebaran.
Oleh karena itu, Bupati berharap para pedagang dapat menerapkan prinsip keuntungan yang wajar dengan volume penjualan yang lebih besar, sehingga tercipta keseimbangan dan daya tarik bagi pengunjung.
Lebih jauh lagi, Bupati meminta agar kendaraan wisata, termasuk travel, diberi ruang untuk berhenti di pasar, sehingga produk UMKM dan hasil pertanian lokal dapat lebih mudah dipasarkan.
Untuk mendukung hal tersebut, penataan parkir harus dilakukan dengan tegas dan teratur. Area parkir utamanya harus diperuntukkan bagi pengunjung yang datang.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Selain itu, dalam pelaksanaan kebijakan rekayasa lalu lintas ini, Bupati meminta agar dilakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak kepolisian yang memiliki wewenang dalam pengawasan lalu lintas.



