Perkembangan Terbaru dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu perhatian publik setelah adanya laporan dari Jusuf Kalla terhadap Rismon Sianipar. Perkembangan ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak berhenti di satu laporan saja, melainkan bisa berkembang lebih luas dengan munculnya ancaman laporan hukum tambahan dari pihak lain.
Kuasa hukum dari kubu Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa setelah laporan dari Jusuf Kalla, bukan tidak mungkin akan ada langkah hukum lanjutan terhadap Rismon. Kasus ini bermula dari tudingan yang menyeret sejumlah nama, termasuk dugaan pendanaan dalam polemik ijazah Jokowi.
Dalam sebuah video yang beredar, Rismon disebut-sebut menyatakan bahwa Jusuf Kalla menjadi pihak yang membiayai Roy Suryo dan pihak lain sebesar Rp5 miliar. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak Rismon.
Kontroversi Video AI dan Tuduhan Penyebaran Hoaks
Pihak kuasa hukum Rismon menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla sebagaimana yang beredar dalam video tersebut. Mereka menyatakan bahwa video itu merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yaitu teknologi yang mampu membuat konten digital menyerupai manusia secara realistis, termasuk suara dan wajah.
Namun demikian, laporan dari Jusuf Kalla tetap berjalan dengan dugaan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik. Kasus ini kini tengah diproses dan bahkan disebut telah naik ke Mabes Polri.
Ancaman Laporan Baru dan Peringatan Keras
Dalam pernyataannya, Sangadji memberikan peringatan keras kepada Rismon terkait potensi konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Ia bahkan menyebut kemungkinan penerapan pasal pidana terkait keterangan palsu di bawah sumpah, yang dapat berujung pada ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Siap-siap mungkin akan ada pihak-pihak baru yang akan melaporkan kamu. Jadi pengkhianatan yang dilakukan oleh Rismon, karena beliau telah mendeclare dirinya bahwa beliau bersedia untuk dicap sebagai pengkhianat, kamu harus membayar mahal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, “Langkah hukum kamu yang hari ini belum mengantongi SP3, sudah dilaporkan Pak JK dan ke depan mungkin kamu juga akan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Solo dengan pasal 373 KUHP ancaman pidananya 7 tahun.”
SP3 sendiri adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu keputusan resmi dari kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara karena alasan tertentu, seperti kurangnya bukti.
Permintaan Fokus pada SP3 dan Restorative Justice
Sangadji juga meminta agar Rismon tidak lagi menyerang pihak lain dan lebih fokus pada upaya hukum yang sedang dijalani, khususnya dalam memperoleh SP3. Ia menilai langkah menyerang tokoh lain justru akan memperburuk situasi hukum yang dihadapi Rismon.
“Rismon, kau fokus saja kepada upaya untuk mendapatkan SP3 segera. Tidak usah lagi menyerang siapa pun, apalagi kemarin ada nama-nama tokoh besar yang disebut oleh Rismon,” ujarnya.
Ia juga menambahkan peringatan bernada serius terkait konsekuensi psikologis dan hukum yang mungkin dihadapi.
“Akhirnya apa yang terjadi? Bukannya kamu akan tidur nyenyak setelah mengajukan Restorative Justice, tetapi kamu justru hari-hari ke depan tidurmu tidak akan nyenyak, karena apa? Kamu akan menghadapi perkara-perkara hukum berikutnya. Laporan Pak JK sudah naik ke Mabes Polri.”
Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, biasanya melalui mediasi atau kesepakatan damai.
Tudingan Tekanan Politik dan Bantahan dari Kubu Rismon
Dalam pernyataan lanjutan, Sangadji juga mengklaim bahwa tindakan Rismon menyerang pihak lain bukan sepenuhnya kehendaknya sendiri, melainkan adanya tekanan dari pihak tertentu. Ia menyebut kemungkinan adanya “titipan” dari kubu Presiden Jokowi sebagai syarat untuk mendapatkan SP3.
“Itu bukan karena keinginan kamu yang murni, tetapi itu karena ada titipan dari kubu sebelah (Jokowi), mungkin sebagai syarat untuk mendapatkan SP3 sehingga kamu tetap mendayung di antara dua karang yang tajam,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menanggapi rencana pelaporan tersebut dengan santai. Ia menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diuji melalui proses hukum di kepolisian.
“Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan,” ucapnya.
SPKT adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yaitu unit kepolisian yang menerima dan memproses laporan masyarakat.
Dukungan Roy Suryo terhadap Jusuf Kalla
Di sisi lain, Roy Suryo secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Jusuf Kalla. Ia menilai laporan tersebut sebagai tindakan yang tepat di tengah polemik yang berkembang. Roy juga menanggapi video yang beredar dengan menyebutnya sebagai bagian dari upaya pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.
Ia bahkan menyebut adanya permainan dari kelompok yang ia sebut sebagai “kaum cebokers” atau pembela Jokowi.
“Ini adalah permainan di antara mereka ya kaum cebokers ini untuk melakukan, ibaratnya adalah pengeruhan kolam gitu. Jadi sebenarnya duduk perkara ini kan ijazahnya yang palsu itu, 99,99 persen,” katanya.
Roy juga mengutip pernyataan Jusuf Kalla terkait solusi polemik tersebut.
“Benar sekali Pak JK tadi menyampaikan, kalau mau ini (ijazah) dikeluarkan dari awal sudah selesai masalahnya.”
“Itulah orang yang sangat negarawan, orang yang sangat cerdas tuh ya Pak JK itu, langsung keluarkan gitu. Jadi dari dulu kalau Jokowi ini enggak ngeluarkan, ya enggak selesai,” tegasnya.
Perkembangan Kasus dan Status Tersangka
Dalam perkembangan lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, sementara klaster kedua mencakup tiga nama, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
Namun, beberapa tersangka dari klaster pertama telah dicabut statusnya setelah menempuh jalur Restorative Justice. Sementara itu, Rismon juga diketahui telah mengajukan RJ dan bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Jokowi serta mengakui bahwa ijazah tersebut asli.



