Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 1 April 2026
Trending
  • Honda BeAT CBS 2026: Fitur Sederhana yang Cocok untuk Pemula dan Pengguna Harian
  • Kalender Jawa April 2026: Jadwal Libur Nasional dan Arti 1 April
  • Messi Belum Pasti Tampil di Piala Dunia 2026, Scaloni Serahkan Keputusan ke Kapten
  • Kapan Libur Panjang Berikutnya? Tanggal Merah dan Cuti Bersama April–Mei 2026
  • Polisi Bongkar Tantangan Lawan Pungli Pantai Padang, Korban Pilih Viral Daripada Laporkan
  • Potensi menjanjikan, kenali saham undervalued dan ciri-cirinya
  • Pengamat: MLFF Pangkas Antrean Tol Saat Mudik Lebaran 2026
  • Feby Febiola Kembali Akting Setelah 10 Tahun Berhenti, Tanpa Label Artis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Kasus Andrie Yunus Diserahkan Penuh ke TNI
Nasional

Kasus Andrie Yunus Diserahkan Penuh ke TNI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 April 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dalam forum tersebut, polisi menyatakan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal ini dilakukan setelah pihaknya merampungkan penyelidikan awal dan menemukan sejumlah fakta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah pihaknya merampungkan penyelidikan awal dan menemukan sejumlah fakta. Iman mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah menemukan fakta-fakta, kemudian dapat dilaporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah dilimpahkan ke Puspom TNI.

Di sisi lain, Iman enggan menjelaskan kepada awak media soal alasan pelimpahan. Ia bungkam dan enggan menjawab ketika ditanya soal pelimpahan itu usai pertemuan tersebut.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya saat mengikuti rapat di DPR RI menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI harus dibawa ke peradilan umum. Menurut dia, Komisi III DPR RI juga perlu ada ketegasan untuk mendorong penentuan forum yurisdiksi atau penuntasan kasus itu. Sebab, dia menilai bahwa peradilan umum lebih tepat untuk mengadili kasus tersebut.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). – (Bayu Adji P/Indonesiadiscover.com)

“Kasus ini lebih tepat dibawa pada forum pengadilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh kawan-kawan saya, rekan-rekan saya di Tim Advokasi Untuk Demokrasi,” kata Dimas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Di samping itu, dia pun mengaku kecewa atas pernyataan kepolisian yang menyerahkan kasus itu ke TNI. Padahal, secara prosedur, tidak ada satu pun pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang bisa melakukan pelimpahan kepada penyidik yang bukan dari PPNS.

“Yang jelas proses ini terkesan lambat. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku,” kata dia.

Dengan begitu, dia pun mengaku khawatir ada celah manipulasi hukum. Dia pun mengharapkan polisi masih memiliki itikad baik untuk tetap mengurus perkara tersebut menggunakan KUHAP.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). – (Indonesiadiscover.com/Thoudy Badai)

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3).

Yusri juga mengonfirmasi keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, Respons cepat TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mendapat apresiasi dari kalangan pengamat. Langkah tersebut dinilai mencerminkan komitmen institusi militer dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi.

Pengamat militer dan politik dari Universitas Nasional (UNAS), Dr Selamat Ginting, menyebut tindakan cepat TNI sebagai sinyal positif dalam penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Penanganan cepat ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas. Ini penting di tengah relasi historis yang kerap tegang antara masyarakat sipil dan militer,” ujar Selamat dalam keterangannya, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut mengirim pesan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan sensitivitas institusional maupun posisi korban. Selamat menilai, apresiasi terhadap langkah TNI tidak bisa dilepaskan dari perbandingan dengan praktik penegakan hukum di tubuh Polri yang masih menyisakan keraguan publik.

Layar yang menampilkan luka bakar pada tubuh korban penyiraman cairan berbahaya Andrie Yunus ditunjukan saat konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026). – (Indonesiadiscover.com/Thoudy Badai)

Ia menyinggung sejumlah kasus yang dinilai belum sepenuhnya tuntas, seperti penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. “Meski pelaku telah diadili, publik masih mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik kasus tersebut,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti peristiwa lain, seperti perusakan CCTV dalam kasus KM 50 Tol Jagorawi serta perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Polri, yang dinilai memperkuat persepsi adanya pengaburan fakta.

Selamat menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada konsistensi dalam membuka fakta. Menurutnya, Polri memiliki kapasitas teknologi yang memadai, mulai dari digital forensik hingga biometrik. Namun, tantangan muncul ketika kasus menyentuh internal institusi. “Di situlah transparansi menjadi ujian integritas. Apakah hukum ditegakkan secara objektif atau dikompromikan demi menjaga citra,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kapan Libur Panjang Berikutnya? Tanggal Merah dan Cuti Bersama April–Mei 2026

1 April 2026

Kalender Jawa April 2026: Jadwal Libur Nasional dan Arti 1 April

1 April 2026

Potensi menjanjikan, kenali saham undervalued dan ciri-cirinya

1 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda BeAT CBS 2026: Fitur Sederhana yang Cocok untuk Pemula dan Pengguna Harian

1 April 2026

Kalender Jawa April 2026: Jadwal Libur Nasional dan Arti 1 April

1 April 2026

Messi Belum Pasti Tampil di Piala Dunia 2026, Scaloni Serahkan Keputusan ke Kapten

1 April 2026

Kapan Libur Panjang Berikutnya? Tanggal Merah dan Cuti Bersama April–Mei 2026

1 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?