Kebijakan Pembatasan Nikotin dan Tar dalam Produk Hasil Tembakau Dianggap Mengancam Industri Nasional
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) No 2/2025, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengusulkan pembatasan kadar nikotin dan tar dalam produk hasil tembakau. Langkah ini menimbulkan penolakan keras dari berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri dan serikat pekerja.
Penolakan dari Ekosistem Pertembakauan Nasional
Wakil Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo), Anggana Bunawan, menyatakan bahwa kebijakan tersebut dianggap sebagai ancaman serius bagi industri dari hulu hingga hilir. Ia menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi nasib ratusan ribu buruh dan tenaga kerja di sektor pertembakauan.
Menurut Anggana, proses transisi kebijakan harus mempertimbangkan faktor alamiah yang melekat pada bahan baku lokal. “Karakteristik tembakau Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain,” ujarnya. Ia juga memberikan contoh dengan Brazil yang sering dijadikan rujukan standar tertentu dalam sektor pertembakauan, meskipun karakter daun tembakau di sana memiliki kadar nikotin yang jauh lebih rendah.
Meski banyak produsen nasional telah merambah pasar global, risiko jangka pendek dan menengah tetap perlu diperhitungkan jika kebijakan baru ini dipaksakan berlaku dalam waktu singkat. Masa transisi selama 5 tahun dinilai masih jauh dari realistis bagi kesiapan industri nasional. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi lebih mendalam antar kementerian dan lembaga agar kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan saja.
Peran Industri Hasil Tembakau dalam Perekonomian
Industri hasil tembakau (IHT) dinilai sebagai sektor padat karya yang sangat penting bagi perekonomian nasional. IHT mampu menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja pabrik, hingga sektor logistik dan distribusi. Selain itu, IHT juga berkontribusi signifikan terhadap APBN melalui cukai hasil tembakau (CHT), yang menyumbang sekitar 10-30% dari total penerimaan negara.
Anggana menilai bahwa kondisi perekonomian saat ini sedang sulit, ditambah dengan berbagai risiko global. Oleh karena itu, industri memerlukan kebijakan yang lebih akomodatif, bukan justru menekan. Ia meminta adanya proses transisi yang jelas dan dialog konstruktif untuk menghindari polarisasi merugikan.
Reaksi Serikat Pekerja terhadap Aturan Baru
Di sisi lain, serikat pekerja menunjukkan reaksi yang lebih keras terhadap aturan pembatasan kadar nikotin dan tar. Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyebut wacana regulasi tersebut sebagai mimpi buruk bagi para buruh.
Ia menegaskan bahwa ancaman diversifikasi tembakau, penyeragaman kemasan, hingga pembatasan bahan tambahan seperti cengkih akan menghantam daya saing produk dalam negeri. Akhirnya, semua aturan ini berdampak pada keberlangsungan lapangan pekerjaan.
Waljid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 158.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang mayoritas bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sektor ini menjadi paling rentan jika aturan pembatasan kadar nikotin dan tar diterapkan. Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia.
“Ini bagi kami sudah tidak masuk akal karena untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) saja sulit memenuhi syarat tersebut, apalagi bagi kami yang bekerja di sektor SKT, rokok kretek tanpa filter. Itu yang tar dan nikotinnya pasti tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar upaya pengendalian konsumsi, tetapi upaya penghancuran industri secara sistematis yang akan berujung pada hilangnya mata pencaharian ratusan ribu pekerja.
Permintaan Perlindungan dari Serikat Pekerja
Pihak serikat pekerja pun telah melayangkan surat aspirasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta perlindungan atas hak-hak mereka sebagai pekerja. Waljid menegaskan bahwa kehilangan mata pencaharian, penghancuran sawah dan ladang tempat mereka bekerja adalah tanggung jawab pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.



