Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 27 Maret 2026
Trending
  • Mengukur Hukum Baru, Lex Algorithmica
  • Ringkasan dan Soal HOTS Bab 4 Kelas 6 SD: Materi Bahasa Indonesia Liburan Perpisahan
  • 20 Ide Dekorasi Lebaran untuk Ruang Tamu
  • 5 rekomendasi film dan serial detektif penuh misteri dan lucu
  • Profil Irjen Pol Andries Hermanto, Bintang Dua dari Akpol 1992
  • Anies Baswedan: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Kejahatan Biasa
  • Serba-Serbi Open House di Istana: Warga Antusias dan SBY-Jokowi Hadir
  • 5 Sneakers Trendi untuk Pria Aries, Nyaman dan Cocok!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Anies Baswedan: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Kejahatan Biasa
Hukum

Anies Baswedan: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Kejahatan Biasa

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover27 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Anies Baswedan Menilai Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Bukan Kasus Biasa

Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukanlah kejadian kriminal biasa. Ia menilai aksi tersebut merupakan tindakan yang terencana dan terorganisir, dengan tujuan menghentikan suara-suara kritis terhadap demokrasi.

“Dan ketika ada kejadian, ini bukan kriminal biasa, dari awal ini bukan kriminal biasa,” ujar Anies saat ditemui di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/2026). Ia menekankan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus dilakukan secara sengaja dan memiliki motif tertentu.

Anies juga menyambut pernyataan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menyebut serangan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurut Anies, serangan itu dilakukan dengan rencana matang dan melibatkan pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik layar.

Desakan untuk Proses Hukum yang Transparan

Publik meminta agar kasus ini diproses melalui peradilan umum atau sipil, bukan hanya melalui proses hukum militer. Anies menjelaskan bahwa desakan ini muncul karena masyarakat ingin transparansi dalam penyelesaian kasus. Mereka berharap semua proses bisa dipantau oleh publik.

“Kita ingin, publik saya rasa inginkan transparansi. Menginginkan ada proses yang bisa dipantau semuanya,” katanya. Ia juga menyoroti kekhawatiran masyarakat tentang proses hukum sebelumnya, di mana pelaku lapangan sering kali menjadi satu-satunya yang dihukum, sementara aktor intelektual selalu luput dari tanggung jawab.

Dengan proses hukum di peradilan umum, Anies berharap dapat mengungkap siapa sebenarnya yang memerintahkan serangan tersebut. “Selalu yang terkena hukuman adalah pelaku paling hilir. Yang hulunya itu gak pernah, jarang sekali (diungkap oleh aparat). Dengan adanya peradilan umum mudah-mudahan akan memberikan kesempatan itu lebih besar,” jelasnya.

Penangkapan 4 Prajurit TNI

Sebelumnya, empat prajurit TNI telah diamankan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat prajurit tersebut berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mereka diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026).

Menurut Yusri, keempat prajurit tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki inisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

Penyelidikan Internal TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwa penyelidikan internal terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan. Ia menekankan bahwa proses penyelidikan menggunakan metode khusus yang dimiliki oleh institusi militer.

Aulia menjamin bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan cermat dan tidak gegabah. “Sehingga ini kita akan lakukan secara profesional, tidak gegabah. Ya artinya metode-metode yang ada di lingkungan kami di TNI, aparat penegak hukum sekarang sedang bekerja,” ujarnya.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Misteri Hilangnya Gus Yaqut Terungkap, Jubir KPK Bocorkan Alasannya

26 Maret 2026

4 Fakta Mengejutkan Kasus Potongan Tubuh di Samarinda: Mulai dari Temuan Bocah Hingga Misteri Miss X

26 Maret 2026

Korupsi dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia: Regulasi vs. Realita

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengukur Hukum Baru, Lex Algorithmica

27 Maret 2026

Ringkasan dan Soal HOTS Bab 4 Kelas 6 SD: Materi Bahasa Indonesia Liburan Perpisahan

27 Maret 2026

20 Ide Dekorasi Lebaran untuk Ruang Tamu

27 Maret 2026

5 rekomendasi film dan serial detektif penuh misteri dan lucu

27 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?