Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah
Mengenai isu menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penjelasan terkait perubahan status penahanannya. Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan tersebut telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Pengalihan penahanan kemudian dikabulkan dengan pertimbangan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Gus Yaqut saat ini menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026). Dari informasi yang dihimpun, alamat tahanan rumah Gus Yaqut berada di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.
Fakta-Fakta Terkait Perubahan Status Penahanan
Permohonan Keluarga
Pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Budi menyebut bahwa permohonan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh tim penyidik. Pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.Pengawasan Ketat oleh KPK
Meskipun penahanan dialihkan ke tahanan rumah, KPK tetap memberlakukan pengawasan ketat terhadap Gus Yaqut. Proses hukum tidak akan terhenti. Budi menegaskan bahwa proses pengalihan penahanan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.Pernyataan Istri Mantan Wamenaker Noel
Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), menyampaikan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini disampaikan usai membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).Lokasi Tahanan Rumah
Budi Prasetyo telah mengungkapkan lokasi tahanan rumah Gus Yaqut. KPK memastikan bahwa Gus Yaqut menjalani masa tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Lokasi spesifiknya adalah Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur.Fasilitas Khusus untuk Tahanan
KPK juga menjelaskan adanya layanan khusus bagi para tahanan untuk merayakan 1 Syawal 1447 H. Layanan ini merupakan pemenuhan hak-hak dasar dan keagamaan tahanan. Sholat Idulfitri akan digelar di Masjid gedung KPK Merah Putih, dengan waktu pelaksanaan sekitar Pukul 06.30 sampai dengan 08.00 WIB.
Kasus Gus Yaqut: Skandal Korupsi Kuota Haji
Skandal korupsi kuota haji bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Namun, tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisi tersebut. Lewat manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tersangka Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Alih-alih mengurutkan pemberangkatan berdasarkan nomor urut nasional sesuai Undang-Undang, pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel.
Kondisi ini menciptakan celah bagi jemaah berstatus T0 atau TX, yakni mereka yang baru mendaftar namun bisa langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Sebagai imbalan atas fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus.
Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Sementara pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.
Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama. KPK juga mengendus bahwa sebagian aliran dana haram tersebut sengaja disiapkan dan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024.
Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik KPK telah bergerak menyita berbagai aset milik para tersangka dengan estimasi nilai melampaui Rp100 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Turut disita pula empat unit mobil mewah serta lima bidang tanah beserta bangunannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



