Sejarah Lembaga Pendekatan Antar Mazhab Islam
Lembaga pendekatan antar mazhab Islam, yang dikenal dengan nama Dar at-Taqrib bayna al-Madzahib al-Islamiyyah, pernah didirikan di Kairo pada tahun 1947. Tujuan utamanya adalah untuk melawan kolonialisme Barat dan mencegah berdirinya negara Israel setelah Perang Dunia ke-2. Dalam konteks ini, persatuan dan pendekatan hubungan antara Sunni dan Syiah menjadi hal yang sangat penting.
Dar at-Taqrib dibentuk melalui kerja sama antara ulama Sunni dan Syiah. Empat tokoh besar yang pernah menjabat sebagai Grand Syekh al-Azhar bergabung dalam lembaga ini: Muhammad Mustafa al-Maraghi, Mustafa ‘Abd ar-Raziq, ‘Abdul Majid Salim, dan Mahmud Syaltut. Selain itu, tokoh-tokoh seperti Hasan al-Banna dari Ikhwanul Muslimin dan Haj Amin al-Husaini, Mufti Palestina, juga turut serta dalam pembentukan lembaga ini.
Dari kalangan ulama Syiah, beberapa tokoh besar seperti Muhammad Taqi al-Qummi, Muhammad Husain Kashif al-Ghitha’, Muhammad Jawad Mughniyah, dan Husain al-Burujirdi juga terlibat dalam lembaga ini. Lembaga ini memiliki majalah resmi bernama Risalat al-Islam, yang menjadikan ayat Al-Qur’an: “Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. al-Anbiya: 92) sebagai slogannya. Majalah ini menjadi media untuk menyampaikan pesan persatuan antar mazhab.
Banyak tokoh pemikiran dan sastra ikut berkontribusi dalam majalah ini, seperti Muhammad Abu Zahrah, Muhammad al-Madani, Ahmad Amin, Abbas al-‘Aqqad, dan Muhammad Farid Wajdi. Majalah ini terbit sebanyak 60 edisi sebelum akhirnya ditutup pada tahun 1979, disebabkan oleh keputusan politik rezim Anwar Sadat pasca Revolusi Islam Iran dan memburuknya hubungan Mesir–Iran hingga putus total.
Dari Taqrib Menuju Konflik
Setelah penutupan Dar at-Taqrib, arah sejarah bergerak menuju konflik. Faktor-faktor seperti politik, psikologis, perbedaan fikih, dan teologi memperdalam jurang konflik antara Sunni dan Syiah. Perang delapan tahun antara Irak dan Iran (1980-1988) pasca Revolusi Khumaini memperparah situasi ini. Rezim-rezim Teluk yang merasa terancam oleh “aliran revolusi Iran” turut menyulut api fitnah sektarian.
Runtuhnya rezim Saddam Hussein pada 2003, gelombang Arab Spring pada 2011-2013, serta konflik regional Saudi–Iran pada 2012-2024 menciptakan lingkungan yang subur bagi munculnya fitnah mazhab. Ribuan nyawa, miliaran dana, dan berton-ton senjata dan bom dituangkan ke dalam konflik ini.
Akibatnya, ekstremis dari kedua belah pihak menemukan pembenaran: Syiah dicap “Rafidhah Kafir”, Sunni dicap “Nawashib Jahat”. Ekstremis etnis menghidupkan kembali “syu‘ubiyyah Persia” dan “fanatisme Arab”.
Konflik dan “Taqrib Total”: Sama-sama Utopis
Konflik sektarian mazhab hanya bisa berakhir dengan tiga kemungkinan yang mustahil: musnahnya seluruh Syiah atau seluruh Sunni; seluruh Syiah berubah menjadi Sunni; seluruh Sunni berubah menjadi Syiah. Di sisi lain, konsep taqrib (pendekatan) yang bertujuan menyatukan pandangan dan menegosiasikan keyakinan hingga mendekati satu sama lain—dengan masing-masing pihak mengorbankan sebagian akidahnya—juga tidak realistis. Hambatannya bersifat ilmiah, teologis, psikologis, historis, dan politis yang sangat mengakar.
Jalan Tengah: Toleransi Hidup Berdampingan
Jika konflik abadi mustahil dan pendekatan total tidak realistis, maka satu-satunya jalan adalah “at-Ta‘ayusy” (hidup berdampingan)—jalan tengah antara asimilasi total dan permusuhan total. Dr. Muhammad ‘Imarah, cendekiawan besar Mesir, mendefinisikannya sebagai: “Menegaskan perbedaan mazhab dan menjaganya, tanpa menafikan mazhab lain.”
Samahatu Syaikh Yusuf al-Qaradawi, ulama besar pendiri International Union of Muslim Scholars, berkata: “Bukan maksud kita menjadikan Sunni sebagai Syiah atau Syiah sebagai Sunni, tetapi menyepakati hal-hal tertentu yang memperbaiki hubungan.” Syaikh Muhammad al-Ghazali, pendakwah dan pemikir Mesir, merumuskannya sebagai: “Menguatkan prinsip-prinsip bersama untuk menghadapi masa depan.” Sementara marja’ Syiah Libanon, Muhammad Husain Fadlallah menyebut tujuannya sebagai: “Mencapai dasar persatuan.”
Keniscayaan Syariat dan Kemanusiaan
Hidup rukun berdampingan dan harmonis adalah tuntutan hidup, kewajiban syar‘i, dan pendekatan realistis. Ia memungkinkan umat Islam—individu, kelompok, masyarakat, dan negara—hidup berdampingan dengan aman dan damai, tanpa saling meniadakan keyakinan yang berbeda. Prinsipnya adalah: Berangkat dari nilai Islam yang sama; Berpegang pada konsep umat yang satu; Berdasar pada ta‘aruf (saling mengenal) Qur’ani; Sepakat pada kalimatun sawa’; Tanpa melebur akidah; Tanpa merusak simbol agama; Tanpa mengorbankan prinsip keyakinan; Tanpa propaganda dakwah menyebarkan ajaran Syi’ah (tasyayyu’) ke komunitas Sunni dan sebaliknya; serta larangan dan sanksi tegas terhadap pelaknatan, cacian dan pengkafiran kepada isteri-isteri Nabi dan sahabat Nabi.
Masing-masing pihak harus berkomitmen menjaga demarkasi (garis batas) akidah dan penyiaran ajaran agamanya untuk internal saja. Dialog bahkan debat ilmiah Sunni – Syiah boleh, tidak diharamkan, namun tetap menjaga adab dan kesantunan serta komitmen dengan batasan prinsip ta’ayusy (hidup berdampingan). Dengan keseimbangan antara kebanggaan identitas mazhab dan penghormatan terhadap sesama Muslim.
Bersatu Melawan Tirani Global
Konsep hidup berdampingan mengirim pesan tegas kepada kaum ekstremis—terutama para pengusung takfir di kedua kubu—bahwa monopoli iman dan klaim surga bukan berada di tangan mereka. Biarlah Allah yang memutuskan iman dan kufur di hari kiamat. Tugas manusia adalah memperbaiki diri, bukan menghakimi orang lain di dunia.
Allah mengingatkan: “Orang-orang Yahudi berkata: orang Nasrani tidak berada di atas sesuatu, dan orang Nasrani berkata: orang Yahudi tidak berada di atas sesuatu, padahal mereka membaca Kitab…” (QS. al-Baqarah: 113)
Koeksistensi damai Sunni dan Syiah bukan hanya menguntungkan stabilitas politik, pembangunan ekonomi dan kerjasama teknologi dan militer negara-negara muslim tapi juga bermanfaat besar untuk bersama membangun koalisi ‘Hilful Fudhul’ modern antara umat Islam Ahlusunnah dan Syi’ah bahkan Ibadhiyah (mazhab Kesultanan Oman) dan Zaidiyah (sebagian di Yaman) untuk komitmen berjuang bersama membela kaum mustadh’afin dan teraniaya di dunia, terutama rakyat Palestina, membantu total mereka melawan penjajah dan agresor asing.
Wallahu A’lam
Bersambung ke tulisan berikutnya…



