Tragedi Longsoran Sampah di TPST Bantargebang, Bekasi
Pada hari Minggu (8/3/2026), terjadi longsoran sampah yang menimpa kawasan Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya. Seluruh korban akhirnya ditemukan oleh Tim SAR gabungan, sehingga operasi pencarian dan pertolongan resmi ditutup.
Longsoran sampah terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, dengan gunung sampah setinggi 50 meter yang menimbun para korban. Korban terakhir, Riki Supriadi (L/40), ditemukan pada Senin (9/3/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah seluruh korban ditemukan dan tidak ada lagi laporan tentang orang hilang, operasi SAR dihentikan pada Selasa dini hari.
Penyebab Longsoran Sampah
Menurut informasi yang diperoleh, curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Bekasi dan sekitarnya diduga menjadi penyebab utama longsoran sampah. Hujan tersebut menyebabkan tumpukan sampah menjadi labil dan akhirnya longsor.
Kejadian ini memicu perhatian terhadap pengelolaan sampah di kawasan TPST Bantargebang, yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah terbesar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sejumlah sopir truk dan warga yang berada di sekitar lokasi terdampak oleh kejadian ini.
Daftar Korban
Berikut adalah daftar korban dari kejadian tersebut:
Korban Selamat:
- Budiman (L), sopir truk
- Johan (L), sopir truk
- Sarifudin (L), sopir truk
- Slamet (L), sopir dump truck
- Ato (L), warga
- Dofir (L), warga
Korban Meninggal Dunia:
- Enda Widayanti (P, 25), pemilik warung
- Sumine (P, 60), pemilik warung
- Dedi Sutrisno (L), sopir truk
- Irwan Supriatin (L), sopir truk
- Jussova Situmorang (P, 38)
- Hardianto (L), sopir truk
- Riki Supriadi (L, 40), sopir truk
Tanggapan Pihak Berwenang
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa pengelolaan TPST Bantargebang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bekasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Dedi, otoritas utama dalam pengelolaan lokasi tersebut berada pada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Ia menyampaikan saran kepada Wali Kota Bekasi agar setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan kepentingan warga. Dedi menekankan pentingnya keselamatan warga sebagai prioritas utama dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan empati atas musibah yang terjadi di kawasan tempat pembuangan sampah utama bagi warga Jakarta tersebut. Ia memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan perhatian serius terhadap kondisi di lapangan.
Langkah Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang. Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mulai menjalankan instruksi tersebut, khususnya di zona 4A kawasan pengolahan sampah terbesar milik DKI Jakarta itu.
Selain menghentikan metode pembuangan terbuka tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) di kawasan Bantargebang. Proyek tersebut akan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi listrik dan membutuhkan lahan sekitar 8 hingga 10 hektare.
Peringatan dari Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan praktik open dumping di TPST Bantargebang. Permintaan tersebut disampaikan setelah terjadi longsor sampah di kawasan tersebut. Hanif menilai kejadian yang menelan korban jiwa itu seharusnya dapat dihindari jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan.
Ia menegaskan peristiwa longsor tersebut merupakan peringatan serius bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, metode open dumping yang masih dilakukan berpotensi membahayakan warga maupun petugas di sekitar lokasi.
Ancaman Sanksi Pidana
Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola fasilitas dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaian dalam pengelolaan lingkungan menyebabkan korban jiwa. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Potensi sanksi yang bisa diberikan antara lain ancaman minimal lima tahun hingga maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Hanif berharap pemerintah daerah, khususnya pengelola TPST Bantargebang, segera melakukan pembenahan serius dalam sistem pengelolaan sampah agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.



