Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 8 Maret 2026
Trending
  • Promo Ramadhan di Blibli: 5 HP Vivo Mid-Range Terbaik
  • 17 Lagu Terbaik Haddad Alwi yang Menenangkan Hati
  • Ramalan Cinta Zodiak Rabu 4 Maret 2026: Pisces Buka Hati, Cancer Akhirnya Jujur
  • Prediksi Skor Semen Padang vs PSIM Yogyakarta: Keajaiban Malam Ini?
  • Kunjungan Wisata Bantul Turun 50% Saat Ramadan, Jip Siap Sambut Libur Idulfitri
  • Yamaha WR155R 2026 Tampil Lebih Agresif dengan Mesin VVA 6 Percepatan dan Gaya Balap
  • Lirik Lagu Dear John Taylor Swift, Konten Viral Bridgerton
  • Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Pukul 09.30 WIB 4 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»THR PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Penuh 100 Persen
Politik

THR PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Dibayar Penuh 100 Persen

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengaturan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa komponen yang dibayarkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan akan diberikan 100 persen tanpa potongan. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur komponen-komponen THR tersebut.

THR ASN, TNI-Polri, dan pensiunan terdiri dari beberapa komponen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Komponen-komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku

Adapun skema THR ASN 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, antara lain:

  • Gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.
  • Tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
  • Tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

Untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Pencairan THR Secara Bertahap

Airlangga menjelaskan bahwa THR sudah dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hingga pensiunan. Dana ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp49 triliun.

Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara.

Rincian THR untuk TNI-Polri, ASN daerah, hingga pensiunan adalah sebagai berikut:

  • THR ASN pusat TNI-Polri: 2,4 juta orang dengan total Rp22,2 triliun.
  • THR ASN daerah: 4,3 juta orang dengan total Rp20,2 triliun.
  • THR pensiunan: 3,8 juta orang dengan total Rp12,7 triliun.

Kapan THR Dicairkan?

Hingga kini belum ada kepastian kapan pencairan THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilakukan. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Berdasarkan kalender Hijriah terbitan Kemenag, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian sesuai aturannya, THR mestinya sudah cair akhir Februari atau awal Maret 2026.

Namun penentuan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 H akan ditetapkan oleh pemerintah secara nasional melalui pemantauan hilal dan sidang isbat.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sudah diatur oleh pemerintah melalui payung hukum yang jelas. Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan pemberian THR mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi karyawan swasta, landasan hukumnya meliputi:

  • Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak mutlak pekerja.

Daftar Gaji PNS 2026

Gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji PNS golongan I hingga IV:

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400
  • Gaji PNS Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp2.591.100-Rp4.125.600
  • Gaji PNS Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700
  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramadan dan Kepemimpinan Tanpa Pencitraan

7 Maret 2026

Cristiano Ronaldo Dikabarkan Pergi dari Arab Saudi Akibat Konflik AS-Israel-Iran, Terbang ke Madrid

7 Maret 2026

Profil Kombes Arya Perdana, Mantan Sekretaris Presiden SBY

6 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Promo Ramadhan di Blibli: 5 HP Vivo Mid-Range Terbaik

8 Maret 2026

17 Lagu Terbaik Haddad Alwi yang Menenangkan Hati

8 Maret 2026

Ramalan Cinta Zodiak Rabu 4 Maret 2026: Pisces Buka Hati, Cancer Akhirnya Jujur

8 Maret 2026

Prediksi Skor Semen Padang vs PSIM Yogyakarta: Keajaiban Malam Ini?

8 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?