Perubahan UU Persaingan Usaha di Indonesia
DPR saat ini sedang memproses Rancangan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setelah hampir 25 tahun, perubahan ini menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks, terutama akibat kehadiran platform digital besar dan struktur pasar yang dinamis.
Bagi masyarakat luas, isu persaingan mungkin terasa jauh dari keseharian. Namun, ketika persaingan tidak sehat terjadi, dampaknya langsung dirasakan oleh konsumen. Oleh karena itu, hukum persaingan yang efektif menjadi prasyarat untuk menciptakan ekonomi yang sehat dan inklusif.
Hukum persaingan adalah kombinasi antara ekonomi dan hukum. Banyak negara menempatkan analisis ekonomi sebagai inti dari penegakan hukum persaingan modern. Tujuannya sederhana: melindungi persaingan demi kepentingan publik, bukan hanya pelaku usaha tertentu. Hukum ini menilai apakah suatu perilaku merugikan konsumen dan menghambat persaingan. Pendekatannya berbasis dampak ekonomi, dan ini telah menjadi praktik terbaik di tingkat global.
Maka, persoalan intinya adalah kualitas penegakan hukum tersebut, bukan sekadar isi teks undang-undang. Sebagus apa pun UU baru nanti, ia akan tumpul jika dioperasikan oleh lembaga yang tidak memiliki standar pembuktian yang memadai. Revisi UU No. 5/1999 memberi kesempatan bagi Indonesia untuk menyelaraskan diri dengan standar tersebut. Keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada isi UU, tetapi juga pada cara otoritas menjalankannya.
Selama ini, Indonesia menganut model penegakan terintegrasi di mana satu lembaga (KPPU) bertindak sebagai penyelidik, penuntut, sekaligus pemutus perkara. Model ini dapat bekerja dengan baik, tetapi memerlukan tiga syarat utama: kompetensi ekonomi yang kuat, prosedur yang jelas, dan mekanisme keberatan ke pengadilan yang efektif. Karena KPPU merangkap fungsi penyelidik dan pemutus, mekanisme keberatan di pengadilan harus diperkuat demi menjaga kepastian hukum.
Dalam literatur ekonomi politik dan hukum, kualitas penegakan hukum persaingan dipahami sebagai bagian dari kualitas institusi dan tata kelola (governance). Kualitas ini tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang, tetapi juga oleh konsistensi penerapan, transparansi prosedural, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kesalahan penegakan (khususnya false positives).
False positives terhadap perilaku pro-persaingan akan menciptakan efek gentar jangka panjang. Pelaku usaha, termasuk investor asing, akan menghindari yurisdiksi yang memiliki risiko ini.
Dalam konteks Asean, efek ini diperkuat oleh fakta bahwa investor memiliki banyak opsi di kawasan yang sama. Jika risiko false positives di satu negara dianggap tinggi, investor akan memilih untuk menanamkan modal di negara Asean lain yang penegakan hukumnya lebih dapat diprediksi.
Persaingan di ASEAN
Dalam kerangka Asean Economic Community (AEC), investor asing tidak lagi memandang negara-negara Asean sebagai pasar yang berdiri sendiri, melainkan sebagai ruang investasi regional yang saling bersaing. Mereka membandingkan dengan biaya, risiko, dan kualitas institusi antarnegara Asean.
Konsekuensinya, perbedaan kualitas penegakan hukum persaingan menjadi salah satu faktor pembeda utama dalam penentuan alokasi penanaman modal asing (PMA) di kawasan ini. Investor sangat sensitif terhadap ketidakpastian regulasi dan penegakan hukum persaingan yang dianggap melebihi batas kewajaran. Dalam konteks ini, penegakan hukum persaingan tidak saja menjadi instrumen perlindungan pasar domestik, tetapi juga sebagai sinyal institusional bagi investor asing.
Di kawasan Asean, Vietnam adalah negara yang cenderung dipersepsikan investor sebagai yurisdiksi yang lebih berhati-hati dalam menegakkan hukum persaingan dan pro-investasi. Sebaliknya, Indonesia dipersepsikan sebagai yurisdiksi dengan penegakan aktif tetapi dengan risiko ketidakpastian yang lebih tinggi.
Saat ini, jumlah PMA di Indonesia masih mengalahkan Vietnam. Pemerintah kita menyebutkan angka 38,9 triliun dolar AS untuk tahun 2025, sedangkan Vietnam mencatat angka 31,52 triliun dolar AS untuk periode waktu yang sama. Namun, penguatan kebijakan persaingan Vietnam akan terus menjadi faktor penarik PMA, terutama di sektor teknologi tinggi.
Di berbagai negara, kombinasi antara UU yang kuat dan otoritas yang kompeten terbukti meningkatkan kualitas pasar. Oleh karena itu, revisi UU 5/1999 menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki hukum persaingan yang modern, berimbang, dan mampu menjawab kebutuhan zaman. Langkah DPR perlu didukung, dengan penguatan kompetensi kelembagaan, bukan sekadar kewenangan KPPU. Tanpa itu, tujuan besar memperkuat persaingan dan menyehatkan ekonomi sulit diwujudkan.
Pada akhirnya, persaingan usaha yang sehat adalah milik kita bersama. Ia menentukan harga barang, kualitas layanan, hingga kesempatan usaha generasi muda. Inilah saatnya Indonesia membangun fondasi hukum persaingan yang kokoh, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga dalam pelaksanaannya.



